Bupati Parimo Dilayangkan Somasi Kedua Terkait Polemik Proyek Perpustakaan

Parigi, Harianpos – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali memanas. Bupati Parimo, Erwin Burase, kembali dilayangkan somasi kedua oleh tim kuasa hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro terkait sengketa proyek tersebut.


Somasi kedua itu dilayangkan Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan tertanggal 16 Mei 2026, setelah somasi pertama yang dikirim pada 6 Mei 2026 tidak mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah hingga batas waktu berakhir.


“Hingga somasi kedua ini dikirimkan, para pihak belum menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ujar perwakilan tim hukum, Osgar, kepada media, Senin (18/5).

Tak hanya ditujukan kepada bupati, somasi tersebut juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Parimo.


Dalam somasi kedua ini, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang lebih singkat, yakni 3×24 jam sejak surat diterima. Jika tetap tidak ditanggapi, mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh langkah hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Osgar.


Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, mengaku belum menerima somasi kedua tersebut.


“Somasi kedua belum kami peroleh, sehingga belum bisa ditanggapi. Kemungkinan juga belum dapat ditindaklanjuti karena waktunya sangat singkat, hanya 3×24 jam. Di sisi lain, saat ini bupati masih berada di luar daerah, tepatnya di Jakarta,” ujar Moko.


Terkait somasi pertama yang belum dijawab, Moko menjelaskan hal itu disebabkan keterbatasan waktu. Menurutnya, somasi diterima pada Senin pekan lalu, sementara pada Selasa hingga Rabu dirinya masih berada di Palu dan kepala daerah juga sedang berada di luar daerah.


Selain itu, Kamis dan Jumat merupakan hari libur nasional, sedangkan tenggat waktu yang diberikan hanya satu pekan.


Meski demikian, Moko menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh bupati dan turut dihadiri penyedia jasa, Stenley.


Dalam rapat itu, kata Moko, Inspektorat tetap mempertahankan hasil review yang menetapkan denda sekitar Rp400 juta sesuai hasil perhitungannya.


Diberitakan sebelumnya, Bupati Parimo, Erwin Burase, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Teguran hukum tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.


Dalam somasi disebutkan, klien mereka melaksanakan proyek pembangunan gedung berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *