Pekan Ini, BK DPRD Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anleg Selpina

Parigi, Harianpos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan rapat gelar perkara terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Selpina.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan atau relasi dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh anggota BK terkait rencana rapat internal yang akan digelar pada pekan ini. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kehadiran anggota sehingga memenuhi syarat kuorum.

“Saya masih di Palu. Sudah saya sampaikan kepada anggota BK agar menyiapkan waktu. Minggu ini kita jadwalkan rapat perdana gelar perkara untuk memastikan keterpenuhan kuorum,” ujar Candra saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2026).

Politisi PKB itu menjelaskan, rapat perdana gelar perkara bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi pokok-pokok persoalan berdasarkan laporan yang masuk. Dari hasil identifikasi tersebut, BK akan menentukan langkah lanjutan, termasuk pihak-pihak yang akan diundang dalam rapat berikutnya untuk dimintai klarifikasi.

Menurutnya, hasil dari rapat klarifikasi akan menjadi dasar bagi BK untuk kembali menggelar rapat internal guna memutuskan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan sidang etik selanjutnya.

“Dalam rapat gelar perkara ini, kami fokus pada identifikasi awal, termasuk menentukan siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangan penanganan laporan ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, terkait dugaan keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (20/4/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.Dalam dokumen laporannya, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas PETI.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, salah satu dasar utama laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD, yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.

“Dalam forum itu juga disebut nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” terang Hartono.

Menurutnya, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meskipun telah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Hartono menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya relasi atau afiliasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, ia juga menyinggung potensi pelanggaran etik DPRD, konflik kepentingan, hingga dampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Atas dasar itu, Hartono meminta BK DPRD Parimo segera mengambil langkah dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.

Selain itu, BK juga diminta menelusuri kebenaran dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal serta menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.Hartono turut mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *