Anleg Selpina Resmi Dilaporkan ke BK DPRD

Parigi, Harianpos – Anggota Legislatif (Anleg) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina, resmi dilaporkan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Laporan yang dilayangkan, Senin (20/4/2026) ke Sekretariat DPRD tersebut berkenaan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.


Dalam dokumen laporan, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah informasi yang telah berkembang di ruang publik, mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan ilegal.


“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk ruang fakta publik yang perlu diuji secara etik,” jelas Hartono.


Hartono menjelaskan, salah satu dasar utama pelaporan berkaitan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.


“Dalam forum itu juga disebut adanya nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” terang Hartono.


Menurutnya, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meskipun telah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.


Ia menilai kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya relasi atau afiliasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.


Dalam laporannya, Hartono menyinggung potensi pelanggaran etik DPRD, konflik kepentingan, hingga dampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.


Atas dasar itu, Hartono meminta BK DPRD Parimo segera mengambil langkah dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.


Selain itu, lanjut Hartono, BK juga diminta menelusuri kebenaran dugaan keterkaitan baik relasi maupun afiliasi dibalik aktivitas tambang ilegal dan menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Ia mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Dugaan relasi atau afiliasi kuasa ini harus dijelaskan oleh oknum anggota DPRD, Selpina, dalam sidang etik oleh BK Parimo agar tidak menjadi isu liar di masyarakat,” pungkas Hartono.

Sementara itu, Selpina dalam beberapa pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.


Selpina menegaskan penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga menimbulkan multitafsir di tengah publik. Ia juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *