Parigi, Harianpos – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai sekitar Rp63 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo sejak awal Januari 2026.
Meski penyelidikan dihentikan, Kejari menegaskan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup. Aparat penegak hukum masih membuka peluang untuk mengaktifkan kembali proses hukum apabila ditemukan data atau bukti baru yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.
“Kalau ada informasi atau data baru dari masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti kembali. Setiap perkara yang ditutup pada tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka ulang,” tegas Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh temuan kelebihan pembayaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan hasil audit tersebut, terdapat sejumlah item kelebihan bayar, di antaranya belanja jasa event organizer sebesar Rp10.762.500, kelebihan honorarium panitia kegiatan Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp1.855.000. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp27.332.500 dan seluruhnya telah disetor kembali.
Menurut Rony, pengembalian temuan tersebut menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menghentikan proses penyelidikan karena unsur kerugian negara tidak lagi terpenuhi.
“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyelidik untuk menutup perkara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum berfokus memastikan ada tidaknya dua unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 ini sempat menjadi perhatian publik setelah Kejari Parimo memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan KPU Parimo, termasuk Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menjadwalkan pemanggilan komisioner lainnya.
Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap pengelolaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.*















