Parigi, Harianpos – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengungkapkan bahwa persoalan tertahannya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 bagi 51 guru berawal dari perubahan regulasi.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2016 para guru tersebut diterima dan diperbantukan mengajar di madrasah, baik tingkat Tsanawiyah maupun Ibtidaiyah, berdasarkan nota dinas yang diterbitkan oleh Disdikbud Parigi Moutong.
Saat itu, mekanisme penugasan masih menggunakan nota dinas sebagai dasar administrasi.
Namun, pada tahun 2025 terbit regulasi terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur bahwa pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah wajib didukung dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Perubahan aturan inilah yang kemudian menjadi titik persoalan.
“Dulu mereka menggunakan nota dinas. Tetapi sesuai regulasi terbaru, pembayaran TPG harus didukung SK dari Bupati sebagai PPK,” jelas Sunarti dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Parigi Moutong yang digelar Senin (02/03/2026).
Kadisbud menjelaskan dari total 51 guru yang menuntut pembayaran TPG dan THR, sebanyak 37 orang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sementara 14 lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Yang menjadi tanggung jawab kita itu 37 orang. Sedangkan 14 orang merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo mengaku penerbitan SK guru tersebut telah diproses sejak adanya data guru yang dimasukan oleh Disdikbud Parimo kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
Data yang telah diterima kemudian ditindaklanjuti dengan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bulat selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
” SK para guru telah diproses dan kemarin telah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase. SK tersebut akan segera diserahkan, ” jelas Aktor.*
.
