Parigi, Harianpos – Polemik belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) ke 13 kepada 51 tenaga pengajar Pemerintah Daerah yang diperbantukan di madrasah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menemukan titik terang.
Hasil rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD Kabupaten Parimo yang digelar Senin (02/03/2026) di ruang Paripurna DPRD mengerucut pada kesimpulan bahwa kewenangan pembayaran tunjangan tersebut berada pada Kemenag Kabupaten/Kota.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Parimo.
Ketua Komisi IV DPRD, Sutoyo, mengawali pembahasan dengan menyampaikan hasil konsultasi DPRD ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Dari hasil konsultasi tersebut sudah sangat jelas bahwa kewenangan pembayaran THR dan TPG ke 13 bagi 51 guru tersebut berada pada Kemenag Kabupaten/Kota,” ujar Sutoyo.
Meski demikian, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, yakni penerbitan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) para guru yang ditandatangani oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui BKPSDM.
Menurut Sutoyo, dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut antara lain merujuk pada Surat Keputusan Direktorat Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Dalam juknis tersebut, tepatnya pada halaman 7 poin 11, dijelaskan bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan (PNS DPK) atau yang diberikan penugasan adalah guru yang mendapatkan penugasan khusus untuk melaksanakan tugas jabatan di luar instansi Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi induknya.
Selain itu, ketentuan mengenai pembayaran THR dan TPG ke 13 juga diperjelas melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 14 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 di lingkungan Kemenag.
Sutoyo menambahkan, saat konsultasi berlangsung, pihak Kemenag juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). Dari hasil penelusuran tersebut, nama-nama 51 guru dimaksud terdaftar dalam sistem Kemenag.
“Artinya, secara data mereka diakui dalam sistem Kemenag. Jadi persoalan siapa yang membayar sebenarnya sudah tidak lagi menjadi perdebatan. Tinggal melengkapi administrasi SK saja. THR dan TPG ini adalah hak normatif yang wajib dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BKPSDM Parigi Moutong menjelaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu mereka telah meminta Disdikbud untuk menyurati seluruh yayasan madrasah di wilayah kabupaten guna meminta data nama-nama guru yang mengajar di masing-masing madrasah.Data yang telah diterima kemudian diproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
“SK para guru telah diproses dan kemarin sudah ditandatangani oleh Bupati Erwin Burase. SK tersebut akan segera diserahkan,” jelas Aktor.
Plt Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong menyampaikan agar SK para guru segera diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum proses lebih lanjut dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk melaporkan hasil rapat sekaligus memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Silakan serahkan SK-nya. Kami akan tindaklanjuti. Namun sebelumnya kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenag Provinsi,” ujarnya.
