PETI Suli Indah Balinggi Beroperasi di Kebun Durian, Sungai Mulai Terancam

Parigi, Harianpos – Pembukaan lahan yang awalnya disebut untuk pengembangan perkebunan durian montong di Pegunungan Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga telah berubah menjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Perubahan fungsi tersebut dikhawatirkan mengancam kawasan pegunungan yang oleh warga disebut sebagai tanah adat dan diduga berada di kawasan hutan lindung.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pembukaan kawasan tersebut pada awalnya dilakukan untuk pengembangan perkebunan durian montong. Namun, aktivitas di lokasi disebut mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

Lahan yang semula dipersiapkan untuk perkebunan kini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas.

“Awalnya pembukaan lokasi itu untuk perkebunan durian montong. Tetapi berjalan waktu, berubah menjadi aktivitas PETI,” ungkap warga tersebut, Senin (17/08/2026).

Menurutnya, pembukaan kawasan telah mencapai sekitar dua kilometer di kawasan pegunungan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan sekaligus keberadaan sumber air di sekitar lokasi.

Kekhawatiran ini semakin besar karena aktivitas yang diduga PETI tersebut disebut mulai merambah hingga anak sungai yang merupakan cabang Sungai Sausu.

Jika tidak segera ditangani, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap bendungan yang berada di bagian bawah aliran sungai serta mengancam puluhan hektare sawah dan perkebunan masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jangan sampai nanti dampaknya baru dirasakan masyarakat ketika bendungan, sawah dan perkebunan sudah terdampak,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan kawasan hutan, tanah yang disebut sebagai tanah adat, serta sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut diharapkan segera mendapat perhatian serius. Selain memastikan legalitas kegiatan, pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mencegah kerusakan kawasan pegunungan dan potensi pencemaran maupun gangguan terhadap aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Pos terkait