Parigi, Harianpos – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disorot karena diduga telah merusak kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kini aktivitasnya semakin mendekati kawasan hutan lindung (HL).
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parimo telah menerima aduan mengenai aktivitas PETI tersebut. Tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual serta status kawasan tempat aktivitas pertambangan berlangsung.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan berdasarkan pengalaman penertiban sebelumnya, titik aktivitas tambang di Sipayo disebut berada di kawasan HPT.
“Tambang ilegal di Sipayo ini kalau pengalaman penertiban kemarin, titiknya masuk HPT,” kata Idrus, di Parigi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan status kawasan, titik koordinat aktivitas tambang, serta melihat sejauh mana kegiatan PETI telah mendekati kawasan hutan lindung.
Satgas PHL Parimo rencananya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sidak dengan tim, dengan Balai Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi,” ujarnya.
Idrus menegaskan, pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas PETI telah masuk ke kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Terlebih, perkembangan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menunjukkan adanya perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya. Pada periode awal 2024 hingga 2025, lokasi tambang disebut masih cukup jauh dari kawasan hutan lindung.
Namun, kondisi kini berbeda. Aktivitas pertambangan disebut semakin mendekati kawasan HL.
“Awal 2024-2025 itu masih jauh dari kawasan HL-nya. Sekarang tidak jauh lagi dari HL,” ungkap Idrus.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan meluas hingga mendekati atau memasuki kawasan hutan lindung.
Tim gabungan nantinya akan memastikan batas kawasan hutan dan posisi titik-titik aktivitas tambang melalui pengecekan langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
