Dinas ESDM Tegaskan Sanksi CV BBN Belum Dicabut, Masih Beroperasi Bakal Ditindak Tegas

Parigi, Harianpos – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan sanksi penghentian sementara terhadap CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN), perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas penambangan yang disebut masih berlangsung di lokasi tersebut, meski perusahaan sedang berada dalam masa sanksi administratif.


Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan CV BBN hingga saat ini belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sebagaimana dipersyaratkan.

“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” ujar Sultanisah, Kamis malam (6/8/2026).


Menurutnya, Dinas ESDM Sulteng sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara terhadap CV BBN melalui surat bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.


Sanksi administratif tersebut berlaku selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan.
Penyampaian sanksi dilakukan secara resmi melalui surat elektronik pelaku usaha yang terintegrasi dengan akun Online Single Submission (OSS).


Dengan berlakunya sanksi tersebut, CV BBN dilarang melakukan aktivitas penambangan komersial selama masa penghentian sementara.


Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan lingkungan di sekitar wilayah operasional pertambangan.


“Kegiatan yang bisa dilakukan pihak perusahaan saat ini hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” kata Sultanisah.
ESDM Siap Tindak Tegas.


Dinas ESDM Sulteng juga memberikan peringatan keras kepada manajemen CV BBN agar mematuhi sanksi yang sedang berjalan.

Sultanisah menegaskan, apabila dalam masa penghentian sementara masih ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangan.

Penegasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa selama sanksi belum dicabut, perusahaan tidak memiliki dasar untuk kembali menjalankan kegiatan operasi produksi secara komersial.


“Bila perusahaan tetap melanggar, kami tetap akan menindak tegas,” tegasnya.



Sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan Sirtu di aliran Sungai Desa Baliara diduga masih berlangsung meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.


Secara keseluruhan, Dinas ESDM Sulteng telah menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.


Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan berada di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk CV Bintang Baru Nusantara (BBN). Olehnya, aktivitas penambangan komersial CV BBN di lokasi Sungai Baliara tidak diperbolehkan hingga perusahaan memenuhi kewajiban yang menjadi dasar pencabutan sanksi.***

Pos terkait