Parigi, Harianpos – Belasan miliar rupiah proyek non-tender Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada tahun anggaran 2025 dikerjakan oleh perusahaan atau CV asal luar daerah.
Data dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat sebanyak 81 paket proyek penunjukan langsung (PL) atau non tender tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp11,961 miliar, seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan/kontraktor yang berasal dari luar Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan penelusuran, dominasi perusahaan luar daerah tersebut mayoritas beralamat di Kota Palu, sementara sebagian lainnya berkantor di Kabupaten Sigi dan Donggala.Paket-paket tersebut meliputi pekerjaan konstruksi, infrastruktur, hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Parimo.
Selain proyek PL, terdapat pula empat paket tender dengan nilai anggaran mencapai Rp 24 miliar yang juga dikerjakan oleh perusahaan dari luar Parigi Moutong.
Kondisi ini menuai keluhan dari pengusaha lokal. Sejumlah kontraktor daerah mengaku semakin tersisih meskipun telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
“Banyak proyek besar jatuh ke tangan perusahaan luar. Kami di daerah hanya kebagian paket kecil, itu pun sering kalah bersaing,” ujar seorang kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/1/2026).
Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah mengevaluasi pola pengadaan agar lebih berpihak pada penguatan ekonomi lokal tanpa melanggar regulasi.
Mereka juga meminta adanya kebijakan afirmatif yang memberi ruang lebih luas bagi kontraktor Parimo.Sorotan serupa disampaikan Anggota DPRD Parimo,
Mohammad Basuki. Ia mengaku sejak awal periode telah mendorong agar paket pekerjaan penunjukan langsung diprioritaskan bagi kontraktor lokal.
“Peredaran uang di Parimo ini sudah sangat sedikit. Itu bisa menyebabkan inflasi dan persoalan lain. Karena itu saya mengusulkan agar pekerjaan-pekerjaan PL dikerjakan kontraktor Parimo supaya memberdayakan perusahaan dan tenaga kerja lokal,” kata Basuki.
Menurutnya, meskipun tidak ada aturan yang melarang perusahaan luar mengerjakan proyek di Parimo, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal.
“Tidak ada larangan dalam aturan, tinggal bagaimana kebijakan ke depan. Harus ada alokasi tertentu untuk kontraktor Parimo,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Parimo lainnya, Husen Marjengi. Ia menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena banyak kontraktor lokal rutin membayar pajak namun minim memperoleh proyek.
“Teman-teman ini tiap tahun bayar pajak, tapi tidak ada pendapatan dari perusahaan yang mereka miliki. Pemerintah daerah harus menghidupkan mereka,” kata Husen.
Menurutnya, jika kontraktor lokal diberi ruang, peredaran uang akan tetap berada di Parimo dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kalau kontraktor daerah yang dihidupkan, mereka akan berkontribusi dan berinvestasi di daerah. Soal kualitas pekerjaan itu tugas lembaga pengawas. Intinya bagaimana memberi ruang supaya kontraktor ini bisa hidup,” pungkasnya.















