RDP Bersama Komisi II DPR-RI, Gubernur Soroti Minimnya DBH Sulteng dan Nasib 5.447 Honorer

RDP Gubernur se Indonesia bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

JakartaHarianpos – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, penguatan peran Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah belum berjalan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, para anggota Komisi II DPR RI, serta para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Baru Kemendagri yang menyerahkan beberapa kewenangan kementerian kepada para gubernur, masih banyak kementerian lain yang belum menyerahkan kewenangan,” terang Anwar Hafid. Ia menambahkan, jika seluruh kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada gubernur, maka efektivitas pemerintahan daerah akan meningkat signifikan.

Selain persoalan kewenangan, Anwar Hafid juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah. Ia menyebutkan, provinsi ini hanya menerima Rp200 miliar per tahun, padahal menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional dari sektor pertambangan dan sumber daya alam, senilai Rp570 triliun. Ia berharap Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri memberi perhatian khusus agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah dan kebijakan nasional secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulteng mengusulkan pembentukan lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali. Ia menjelaskan, selama ini penyelesaian kasus hubungan industrial harus dilakukan di Kota Palu, yang berjarak sekitar 500 kilometer dan memakan waktu hingga 12 jam perjalanan.

Gubernur juga mengungkapkan masih adanya 5.447 tenaga honorer di Sulteng yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia pun mengusulkan agar sistem pembayaran gaji PPPK disamakan dengan PNS demi kepastian hak para pegawai.

Terkait birokrasi kepegawaian, Anwar Hafid menilai proses pengusulan rotasi jabatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu ditinjau kembali. Ia mendorong percepatan mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek), mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah mengajukan rotasi jabatan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 60% hingga 70%. “Kita para gubernur Sami’na wa atho’na kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan komitmen untuk mendukung percepatan realisasi Pertek dari BKN dan penguatan fungsi gubernur dalam tata kelola pemerintahan daerah. *

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *