Padang, Harianpos– Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dalam operasi terpisah di dua lokasi. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Tim polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung. Hasil pemeriksaan menemukan 5 kg ganja di dalam mobil, dan dua pelaku yang diinterogasi mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah salah satu pelaku di Padang Sarai. Di lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 karung hijau berisi 23 paket ganja tersembunyi di bawah kompor dapur.
- 1 karung putih berisi 19 paket ganja di dalam kamar mandi.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa penyimpanan ganja di tempat tidak lazim menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui aparat.
“Ini membuktikan kreativitas pelaku, tapi kami tetap bisa mengungkapnya berkat kolaborasi dengan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini.
“Sinergi antara Bareskrim dan Polda Sumbar akan terus diperkuat untuk mitigasi peredaran narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi menduga ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. *