Laporan Terkait Aktivitas PETI di Karya Mandiri Ditindak Lanjuti Polda Sulteng

Palu, Harianpos – Laporan terhadap terduga cukong atau pemodal di pertambangan emas tanpa izin (PETI) desa Karya Mandiri, kecamatan Ongka Malino, kabupaten Parigi Moutong ditindaklanjuti pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan tersebut kini telah disposisi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda dan Kapolres Parigi Moutong.

Hal itu disampaikan oleh Taslim selaku pelapor aktivitas PETI Karya Mandiri. Menurutnya, bukti surat disposisi ini diterimanya setelah meminta konfirmasi pihak Polda Sulawesi Tengah mengenai tindak lanjut laporan yang mereka layangkan.

“Surat disposisi tersebut dikirimkan melalui via whatsapp saya,” kata Taslim.

Taslim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aduan terkait aktivitas PETI di Karya Mandiri hingga dilakukan penegakkan hukum para pemodal alias cukong yang secara terang-terangan merusak hutan.

Pasalnya, Taslim menilai, selama ini pihak kepolisian terkesan lambat bahkan abai terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami akan terus mengawal laporan ini, hingga Polda Sulawesi Tengah serta Polres Parigi Moutong menangkap para pemodal Peti di Desa Karya Mandiri,” ungkapnya.

Taslim menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga kami berharap kepolisian juga menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, jika tidak maka dugaan pembiaran oleh Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong benar adanya,” tekannya.

Sementara, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dikonfirmasi via whatsapp memastikan setiap laporan diterima akan dipelajari sekaligus disiapkan rencana tindaklanjut.

“Waalaikumsallam
Klu ada laporan diterima sdh brg tentu dipelajari dan siapkan rencana tindak lanjut. Tindak lanjutnya apa dan bgmn, itu teknis dan tdk bisa dipublish,” terang Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, pemuda Ongka Malino pada Rabu 23 April 2025 mendatangi Mapolda Sulteng di Kota Palu untuk melaporkan akivitas pertambangan ilegal di desa Karya Mandiri yang telah berlangsung cukup lama dan terkesan diabaikan pihak aparat penegak hukum (APH).


Dalam berkas pelaporan, juga turut mencantumkan sejumlah nama-nama yang diduga selaku pemodal alias cukong dilokasi pertambangan tak berizin tersebut masing-masing berinisial RK, Desa Tinombala, AJ, UP dan AN lengkap dengan alamatnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *