Palu, Harianpos – Kamis siang tadi (6/2/2025), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Lingkar Tambang menggelar demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kota Palu. Aksi ini terkait dengan polemik tambang emas di kawasan Poboya.
Massa aksi berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Mantikulore, pekerja tambang, tokoh masyarakat, dan masyarakat lingkar tambang. Mereka menuntut kejelasan status hubungan kerja antara PT CPM, pemilik Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai mitra atau kontraktor tambang.
Koordinator aksi, Kusnadi Paputungan, menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Mendesak PT CPM segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan PT AKM.
- Meminta PT CPM kembali ke format awal kerja sama dengan PT AKM.
- Menolak PT CPM mengambil alih lokasi perendaman material yang selama ini dikelola oleh PT AKM, Koperasi Lingkar Tambang, dan Koperasi Poboya.
- Menuntut PT CPM segera menentukan lokasi pertambangan rakyat.
- Menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan lokasi perendaman milik PT AKM, meskipun harus menanggung segala risiko.
“Kami tetap mempertahankan lokasi perendaman milik AKM yang akan diambil alih oleh CPM, dengan siap menanggung segala risiko,” ujar Kusnadi.
Lebih lanjut, dia mengultimatum bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Forum Rakyat Lingkar Tambang akan mengambil alih seluruh lokasi perendaman dan pengambilan material tambang yang telah dikelola maupun yang akan diolah oleh PT AKM ke depan.
Surat Kementerian ESDM dan Sikap PT CPM
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT AKM terkait kerja sama pengoperasian Heap Leach Plant (HLP) antara PT CPM dan PT AKM.
Surat bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 18 November 2024, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dengan sifat “Segera”.
HLP merupakan metode pelindian tumpukan pada bijih emas kadar rendah dengan menyiramkan reagen sianida dari bagian atas, sehingga logam berharga seperti emas dapat dipisahkan dari pengotornya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan bahwa hingga saat ini kontrak antara PT CPM dan PT AKM masih berjalan tanpa perubahan.
“Terkait permasalahan ini, hal tersebut bukan kemauan dari PT CPM. Awalnya, ini merupakan hasil bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang pusat terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia,” ujar Yan Adriansyah.*