Masyarakat Adat Salena Protes Survei Tanah Tanpa Izin, Surati Menteri ATR/BPN

PaluHarianpos– Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu, secara resmi melayangkan surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan keras atas tindakan Kantor Pertanahan Kota Palu yang melakukan survei tanah di wilayah adat mereka tanpa izin dan sosialisasi.

Survei tersebut bertujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah, namun hal ini mengejutkan dan meresahkan warga Salena. Menurut Haerul, salah satu perwakilan warga, tindakan tersebut dianggap tidak sopan dan merendahkan keberadaan Masyarakat Adat Nggolo.

“Kami kaget. Bagaimana jika kami datang ke Kantor BPN Palu tanpa sopan santun? Tentu orang-orang di sana akan tersinggung,” ujar Haerul pada Rabu (9/10/2024).

Penolakan warga tidak hanya terkait prosedur yang tidak transparan, tetapi juga kekhawatiran akan dampak jangka panjang. Warga Salena khawatir sertifikat tanah secara individu dapat membuka jalan bagi perusahaan tambang untuk masuk dan mengeksploitasi tanah adat mereka.

“Kami lebih memilih sertifikat komunal. Pemerintah seharusnya mendukung upaya kami mempertahankan wilayah adat, terutama karena kami sedang mendorong pengakuan Hutan Adat,” tambah Haerul.

Dari hasil rapat warga, mereka menyepakati beberapa poin penolakan, antara lain:

  1. Penolakan Sertifikasi Perorangan: Masyarakat Adat Nggolo di Salena menolak sertifikasi perorangan atas tanah adat seluas 58 hektar di wilayah mereka, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kebun oleh warga.
  2. Penolakan Sertifikasi Tanah dan Rumah: Warga juga menolak sertifikasi tanah dan bangunan rumah secara perorangan oleh BPN Palu.
  3. Penolakan Sertifikasi di Wilayah Adat: Wilayah Adat Nggolo, yang juga ditempati oleh warga Wana di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, ditolak untuk disertifikatkan, baik secara perorangan maupun komunal.
  4. Jalur Pengakuan Hukum Adat: Warga Salena lebih memilih jalur pengakuan melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Nggolo.
  5. Sanksi Adat: Warga mengancam akan menerapkan sanksi adat bagi pihak-pihak yang membantu survei atau pengambilan koordinat di tanah adat secara sembunyi-sembunyi tanpa izin.
  6. Tanggung Jawab Hukum: Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas akibat yang mungkin timbul jika penolakan mereka diabaikan.

Surat resmi ini telah dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN melalui Dirjen Penataan Agraria. Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Camat Ulujadi, dan Lurah Buluri juga turut menerima tembusan surat tersebut.

“Kami menunggu respons dari Pak Menteri dan berharap ada tindakan yang berpihak pada Masyarakat Adat Nggolo di Salena,” tutup Haerul. *

Sumber: Koalisi Petisi Palu-Donggala

Pos terkait