Palu, Harianpos– Puluhan masyarakat adat Kalora yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah, menuntut keadilan atas pemanggilan terhadap 14 anggota komunitas adat Kalora. Didampingi oleh Kuasa Hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, serta dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), massa aksi menuntut klarifikasi atas pemanggilan tersebut.
Oskar, kuasa hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, menjelaskan bahwa pemanggilan ini telah dilakukan sebanyak dua kali, namun masyarakat adat Kalora merasa takut dan tertekan.
“Pemanggilan dilakukan di kantor perusahaan di desa Kalora, yang membuat masyarakat enggan hadir. Ini bukan bentuk ketidaktaatan, namun karena tekanan dan ketakutan yang mereka rasakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oskar menekankan bahwa tanah bagi masyarakat adat adalah bagian dari kehidupan mereka yang tidak boleh dikuasai pihak luar, termasuk perusahaan pertambangan.
“Tanah adalah ibu dan sumber kehidupan masyarakat adat. Jika tanah dikuasai pihak lain, masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengelola kehidupan mereka sendiri,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat adat Kalora, kuasa hukum, dan perwakilan dari AMAN Kamalisi diizinkan masuk ke Mapolda Sulteng untuk memberikan klarifikasi. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemanggilan bersifat klarifikasi biasa atas laporan yang diterima dan menyatakan bahwa jadwal pemanggilan akan diatur ulang dengan pihak penyidik untuk memastikan suasana yang lebih kondusif.
Demus Paridjono, Juru Bicara Front Kamalisi Menggugat, dalam orasinya menegaskan pentingnya kedaulatan masyarakat adat di tanah mereka sendiri.
“Kami harus berdaulat di tanah kami sendiri. Sebelum ada negara, masyarakat adat sudah ada dan hidup damai di wilayahnya,” seru Demus, yang juga mendesak Kapolda Sulteng untuk menghentikan proses hukum yang menjerat masyarakat adat Kalora.
Front Kamalisi Menggugat merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang mendukung hak-hak masyarakat adat, termasuk AMAN Kamalisi, BPAN Kamalisi, BPAN Sulteng, Celebes Bergerak, PKam BPAN Nggolo, PPMAN, Rumah Hukum Tomanuru, PEREMPUAN AMAN, JATAM Sulteng, Walhi Sulteng, dan AMAN Sulteng. Aksi ini menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Kalora untuk mempertahankan hak atas wilayah adat dan menolak pihak-pihak yang berusaha menguasai tanah adat mereka demi kepentingan komersial. *