Parigi, Harianpos – Sepasang kekasih terpaksa harus mengakhiri kebersamaannya di balik jeruji besi setelah ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Parigi Utara, Senin (7/4/2025), dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 13 gram.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, SH, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, seorang pria berinisial MS (47) dan seorang perempuan yang disebut sebagai pasangannya.
“Dari tangan MS, tim menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong jaket,” jelas Sumarlin.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika:
- 11 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu (±13,12 gram)
- 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru putih
- 2 pak plastik bening kosong
- 1 lembar jaket biru merek Buls
- 1 buah kaca pireks
- 3 sachet plastik bening kosong
- 3 lembar tisu
- Uang tunai sebesar Rp246.000
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian dan keterlibatan jaringan.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Parigi Moutong untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, baik kepada Polsek terdekat maupun langsung ke Satuan Narkoba Polres,” imbau Iptu Sumarlin.
Polisi juga meminta masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat untuk meminta imbalan atau melakukan pemerasan berkedok penanganan kasus narkoba. Semua informasi harus disalurkan melalui jalur resmi guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. *