Parigi, Harianpos– Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan pentingnya percepatan proses perizinan bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tambang sekaligus melindungi kekayaan sumber daya alam daerah.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) sekaligus pembentukan tim pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di ruang rapat Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025). Rapat turut dihadiri jajaran OPD, camat, kepala desa, serta perwakilan koperasi dari wilayah tambang seperti Buranga dan Kayuboko.
“Saya berharap segala persyaratan bisa segera dirampungkan. Kita tidak bisa terus membiarkan kekayaan alam dikeruk tanpa arah, tanpa hukum, tanpa kontribusi,” tegas Abdul Sahid dalam forum tersebut.
Wabup menyoroti maraknya praktik tambang ilegal yang selama ini berjalan tanpa izin resmi, tanpa kontrol, dan tanpa memberikan manfaat signifikan bagi daerah maupun masyarakat. Menurutnya, percepatan legalisasi tambang rakyat menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola yang lebih tertib, adil, dan transparan.
“Jangan sampai izinnya belum terbit, tapi hasil buminya sudah habis. Kalau kita punya legalitas, maka kita juga punya hak untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin bila ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa Pemda tidak berpangku tangan terhadap tambang ilegal. Koordinasi intensif telah dilakukan lintas sektor untuk menghentikan aktivitas penambangan tak berizin dan menciptakan payung hukum yang kuat melalui proses IPR.
Selain aspek legalitas, Abdul Sahid juga menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pelaku utama dalam skema pertambangan rakyat. Menurutnya, koperasi harus menjadi sarana distribusi manfaat tambang secara adil dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.
“Legalisasi bukan hanya soal izin. Ini soal memastikan bahwa hasil bumi bisa dinikmati rakyat secara sah, ada pendapatan untuk daerah, dan ada kepastian hukum bagi penambang,” ujarnya.
Wabup juga menambahkan bahwa jika izin resmi diberlakukan, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan serta penindakan jika terjadi pelanggaran di lapangan.
“Kalau perizinan resmi diberlakukan, maka pendapatan daerah bisa lebih jelas dan nyata. Kita punya hak memungut, masyarakat punya kepastian hukum, dan lingkungan bisa tetap terjaga,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini terus mendorong percepatan penyusunan dokumen dan sinkronisasi lintas sektor agar wilayah pertambangan rakyat dapat segera beroperasi secara legal, aman, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal. *
Sumber: Diskominfo Kab Parigi Moutong