Palu, Harianpos– Munculnya kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng merencanakan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah akan berlangsung di Jakarta, kini menjadi sorotan Publik.
Mengenai hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon kepala daerah dilakukan di wilayah pemilihan masing-masing.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Selasa (8/10/2024), menyatakan bahwa debat seharusnya dilaksanakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” tegas Nasrun.
Penegasan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan kampanye. Nasrun menjelaskan bahwa sesuai aturan, debat antar pasangan calon maksimal dilakukan tiga kali dan difasilitasi oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota.
Tujuan utama debat publik ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami lebih dalam mengenai profil, visi, misi, serta program kerja setiap pasangan calon. Hal ini akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan yang tepat.
“Debat publik juga berfungsi untuk menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat selama kampanye,” tambah Nasrun.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa KPU harus membuka ruang bagi aspirasi masyarakat, setidaknya tiga hari sebelum debat berlangsung.
Ini penting untuk memastikan bahwa isu-isu yang relevan dan penting bagi warga setempat dapat diangkat dan didiskusikan dalam debat tersebut.
Dengan demikian, Bawaslu berharap agar debat Pilkada tetap menjaga esensi keterlibatan masyarakat lokal dan tidak dipindahkan ke luar wilayah pemilihan, karena hal tersebut dapat mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi dasar penentuan pilihan mereka.*