Palu, Harianpos – Seorang pria berinisial MF (38), warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Palu, ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Ironisnya, penangkapan ini terjadi di tengah bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,0614 gram,” jelas AKBP Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari teman tersangka. Saat ini, MF telah ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Dengan kerja sama ini, peredaran gelap narkotika dapat terus kita ungkap,” pungkasnya.*
Sumber: Rilis Humas Polda Sulteng