Parigi, Harianpos – Anggota Legislatif (Anleg) Parimo, Sutoyo menyatakan secara tegas bahwa kesalahan transfusi darah yang terjadi di RSUD Anutaloko Parigi masuk kategori Malpraktek.
Sebab, Malpraktek dapat diartikan adalah kesalahan tindakan yang dilakukan suatu profesi.
Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan Direktur RSUD Anutaloko, dr. Revy Tilaar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (14/08/2024).
Di kesempatan itu, dr. Revy berkutat pada alasan bahwa kesalahan transfusi darah tersebut akibat dari human error dilakukan oleh perawat.
” Ini secara tegas saya sampaikan Malpraktek. Mau tidak mau pak Direktur harus mengakui bahwa ini Malpraktek, ” jelas Sutoyo.
Anggota Fraksi Nasdem ini meminta penjelasan detail terkait kronologi kejadian, sehingga bisa mengidentifikasi faktor utama kesalahan. Hal itu guna memastikan persoalan serupa tidak terulang kembali. Bahkan, kata dia, jika dimungkinkan, DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi persoalan ini.
Menurut dia, meskipun telah terjalin kesepakatan damai antara keluarga korban bersama pihak RSUD Anutaloko, namun tak berarti menggugurkan tugas pengawasan dillakukan legislatif.
” Saat ini kami tidak lagi bicara penuntutan, karena itu sudah selesai, tetapi meskipun sudah ada deal (kesepakatan) keluarga pasien dan pihak RSUD Anutaloko, tetapi kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar masalah ini tidak terulang kembali,” jelasnya.