Parigi, Harianpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyoroti pihak Dinas Sosial (Dinsos) setempat menyoal kesiapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Bansos lainnya sejak tahun 2020 hingga 2024 yang enggan dibagikan ke Komisi IV.
DPRD melalui Komisi IV telah beberapa kali meminta salinan data tersebut, namun hingga kini belum diberikan pihak Dinsos. Hal itu membuat beberapa Anleg naik pitam pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinsos bertempat di ruang rapat dewan, Rabu (14/08/2024).
Seperti diutarakan salah satu anggota Komisi IV Fadli. Ia meminta untuk tidak melanjutkan anggenda RDP apabila Dinsos belum memberikan salinan DTKS dalam bentuk BNBA (By name by address) kepada Komisi IV.
Menurut Fadli, tujuan pelaksanaan hearing bersama Dinsos ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan di DTKS sebab masih banyak warga mengeluh belum ter-cover dalam data tersebut, sehingga dalam pembahasan RDP kali ini diharap bisa melahirkan solusi penyelesaian. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan bila DPRD memiliki data salinan.
” Tanpa memegang data (DTKS) apa yang akan kami evaluasi dalam hal menjalankan fungsi pengawasan sebagai Mitra?. Kami sudah minta waktu dari tanggal 8 hingga 14 Agustus 2024, tetapi ternyata tidak disiapkan. Kalau tidak ada data itu saya usulkan jangan dilanjutkan RDP ini, ” tegas Fadli.
Hal serupa pun disampaikan oleh Anleg, Arifin Dg Palallo. Ia menyoroti ketidaksiapan data oleh Dinsos Parimo yang hingga kini belum dibagikan ke Komisi IV. Arifin lantas membandingkan dengan pihak Dinsos kabupaten Bone bolango, Provinsi Gorontalo yang justru memiliki kelengkapan file DTKS.
” Kenapa mereka (Dinsos Bone Bolango) bisa memberikan data (DTKS) yang pak Ayub bilang itu tidak bisa tetapi kok disana bisa. Barangkali pak Ayub bisa studi banding kesana. Di dinsos disana ada datanya sebagaimana yang kami minta ke pihak dinsos Parimo tadi,” beber Anleg Fraksi Gerindra ini.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD Parimo Sayutin turut mempertanyakan alasan Dinsos yang terkesan merahasiakan DTKS tersebut. Padahal, kata Sayutin, tujuan DPRD memintakan salinan data ini sebagai dasar untuk memperjuangkan beberapa program di Kementerian.
Menurut Sayutin, selain kepentingan penambahan kuota untuk jaminan kesehatan di Kemensos, saat ini DPRD ikut berupaya memperjuangkan ke Kemterian Perindustrian RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait agar bisa mengintervensi pemberdayaan UMKM di Parimo.
“Ada beberapa program yang akan kami terobos tetapi ini bisa dilakukan kalau kami punya data real, ini bukan hanya untuk ke Kemensos, tetapi juga ke Kementerian Perindustrian bagaimana melalui Dirjennya bisa mengintervensi bidang UMKM di Parimo. Kalau kita tidak punya data ini, kami tidak punya bargening untuk perjuangan ke Pusat,” jelas Sayutin.
Menanggapi hal itu, Ayub selaku Pengelola Data Fakir Miskin dan Kejahteraan Sosial Dinasos menjelaskan, bahwa sejak tahun 2020 Pemda Parimo tidak lagi menerima data DTKS dalam bentuk BNBA dari Kemensos. Hal itu juga terjadi diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sehingga, mulai tahun 2021 Pemda melalui Dinsos berinisiatif melakukan pemuktahiran data DTKS secara manual untuk menyasar masayarakat layak bantu. Pendataannya melibatkan Pemerintah Desa dan Kelurahan. Hasil validasi atas data itu kemdudian di SK kan oleh Bupati.
” Untuk data itu hanya ada sejak tahun 2021 sampai 2023 untuk data BNBA nya. Tetapi data itu SK Bupati bukan data SK Kemensos, ” jelas Ayub.
Untuk diketahui, DPRD Parimo melakukan RDP bersama 3 OPD Pemda Parimo, diantaranya Dinsos dengan agenda membahas persoalan DTKS, PKH dan BPNT. Di kesempatan itu, Komisi IV memintakan agar Dinsos membagikan salinan ketiga data tersebut meliputi tahun 2020 hingga 2024. RDP ini dihadiri Kepala Dinsos, Sekretaris dinsos, beserta bidang-bidang mengurusi data bansos