Polres Parimo Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Rp 1,8 M di RSUD Tinombo

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim saat konpres, Senin (16/6/2025).

Parigi, Harianpos – Polemik proyek rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Raja Tombolotutu Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong yang berbandrol Rp 1, 8 Miliar miliaran, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, mengungkapkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terkait proyek ini.


“Kami tindak lanjuti dan saat ini sedang mendalami pembangunan proyek itu (rehabilitasi ruang rawat inap),” ujar Iptu Agus Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).


Dalam proses penyelidikan, kata Agus Salim, pihaknya telah mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang dibangun dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu.


“Iya, kami sudah mengundang PPK. Ini bagian dari proses penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.


Proyek rehabilitasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik dan legislatif karena hingga kini belum dapat dimanfaatkan, meski secara administratif dinyatakan telah selesai. Proyek dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 itu bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, menyebutkan bahwa meskipun kerugian negara secara nominal dinilai kecil, namun ada kerugian yang lebih besar akibat fasilitas tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.


“Meskipun dari sisi kerugian negara jumlahnya sedikit, tetapi sesungguhnya ada kerugian yang lebih besar karena fasilitas itu tidak bisa digunakan,” ujar Fadli, Rabu (25/6/2025).


Fadli juga menyarankan agar perusahaan pelaksana proyek yang dianggap gagal memenuhi fungsi sebagaimana perencanaan, direkomendasikan untuk diproses oleh aparat penegak hukum (APH).


“Perusahaan yang mengerjakan proyek ini namun mengalami gagal fungsi atau tidak dapat dimanfaatkan, harus direkomendasikan ke APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pos terkait