Temuan BPK Tahun 2022-2024 Menumpuk, Rp 10 M Belum Dikembalikan ke Khas Daerah Parimo

Parigi, Harianpos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti lambannya pengembalian kerugian daerah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurun waktu tiga tahun yang masih menumpuk mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, Mohamad Fadli, dalam rapat paripurna LHP BPK Tahun Anggaran 2024, Senin (21/07).

” Jika kita estimasi sisa temuan yang belum diselesaikan dari tahun 2024, 2023 dan 2022 itu berada diangka berkisar Rp 10 Miliar. Ini sisa temuan yang belum dikembalikan ke khas daerah, dan itu kita belum melihat data dari tahun 2021 ke bawahnya,” ungkap Fadli.

Ia meminta pimpinan DPRD merekomendasikan kepada Komisi I selaku mitra kerja Inspektorat Daerah agar menekan percepatan penyelesaian sisa temuan tersebut.

Sebab, kata Fadli, pengembalian dana miliaran itu ke khas daerah bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Parigi Moutong.

Sekretaris Pansus LHP BPK, Mohamad Fadli.

Fadli mengakui progres penyelesaian hasil hasil temuan BPK tahun 2024 baru mencapai 34 persen.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan sisa temuan, diantaranya yakni PUPRP, Disdikbud, RSUD Raja Tombolotutu, RSUD Buyule Napoae Moutong dan beberapa OPD lainnya.

Oleh karen itu, Pansus telah membangun komitmen bersama para pimpinan OPD atau RSUD tersebut menyelesaikan 100 persen dalam masa 60 hari sesuai ketentuan peraturan berlaku.

” Seluruh OPD yang belum menyelesaikan pembayaran atas sisa temuan itu berkomitmen akan menyelesaikan sebelum 60 hari, ” tekan Fadli.

Meski demikian, ia mengklaim pencapaian penyelesaian hasil temuan BPK tahun ini masih lebih baik jika dibanding dua tahun terakhir yakni 2023 dan 2022.

” Persentase pengembalian temuan pada tahun 2023 dan tahun sebelumnya itu angka penyelesaian hasil LHP BPK berkisar 3,6 persen hingga 16,6 persen. Kita ini sudah mencapai 34 persen, ” ungkap dia.

Rekomendasi Pansus LHP BPK ke Bupati


Untuk diketahui, Pansus LHP BPK tahun anggaran 2024 memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Bupati kabupaten Parigi Moutong, diantaranya ;

Pertama, meminta agar sisa temuan yang belum distorkan ke khas daerah sebesar Rp 1.698.874.329,27 atau 1,6 Miliar lebih sebelum 60 hari.

Kedua, Inspektorat harus lebih aktif kedepan sebagai fasilitator mendalami hasil rekomendasi BPK RI terhadap temuan-temuan yang ada di kabupaten Parigi Moutong serta pro aktif dalam upaya pencegahan potensi temuan.

Ketiga, Pansus meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi perusahaan -perusahaan yang melakukan temuan dalam mengerjakan proyek di kabupaten Parigi Moutong serta memblacklist perusahaan :

a. Tidak patuh dan komitmen dalam melunasi pembayaran sisa temuan hingga bertahun-tahun.

b. Melalakukan temuan yang membuat tidak berfungsi dengan baik proyek-proyek yang dikerjakan serta terkesan berulang-ulang setiap tahunnya.

c. Dalam rangka memblacklist perusahaan-perusahaan tersebut, Pansus berharap agar pelaksananya juga dimasukan dalam catatan hitam untuk menghindari berkamuflase pelaksana tersebut dengan perusahaan baru. *


Pos terkait