Parigi, Harianpos – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memerintahkan Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) untuk melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kasubbid Pemnas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, menyikapi keluhan masyarakat adanya praktik judi sabung ayam yang sudah beberapa bulan berlangsung di kabupaten ini.
” Terima kasih informasinya terkait msh adanya sabung ayam di wil Kab. Parimo, nanti disampaikan kpd Kepolisian setempat utk ambil langkah penertiban atau penegakkan hukum,” kata Kompol Sugeng Lestari via WhastApp kepada media ini, Senin (24/06/2024).
Baca Juga :Warga Keluhkan Sabung Ayam di Ogoansam, Upaya Pemdes dan APH Dipertanyakan
Menurut Sugeng, dalam upaya penertiban aktivitas sabung tersebut, jika terbukti adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Bahkan, kata dia, penjatuhan sanksi itu tidak hanya bagi praktik sabung ayam, tetapi belaku untuk semua bentuk perjudian.
“Bila ditemukan bukti ada oknum yg terlibat segala bentuk perjudian pasti akan ada sangsi kpd ybs,” tegas Kompol Sugeng.