Parigi, Harianpos – Ketua KPU kabupaten Parigi Moutong, Ariyana mengatakan bahwa masa kerja badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berakhir pada Kamis 4 April 2024. Hal itu berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) 476 tahun 2024 yang telah diubah beberapa kali.
Pada Juknis ini ditetapkan masa kerja PPK, PPS untuk Pemilu dinyatakan berakhir. Sehingga, kata Ariyana, tahapan perekrutan kembali PPK untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 April 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Sesuai dengan Juknis 476 tahun 2022, yang telah diubah beberapa kali sampai dengan 1.669 tahun 2023, masa kerja PPK, PPS Pemilu 2024, berakhir hari ini ( Kamis 4 April 2024). Terkait jadwal tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sesuai PKPU 2 tahun 2024 pembentukan PPK akan dimulai pada 17 April 2024,” jelas Ketua KPU Parimo.
Menurut dia, pembentukan PPK untuk Pilkada tersebut masih mengunggu Juknis guna memastikan apakah dilakukan perekrutan kembali atau sebatas evaluasi.
“Jadi kalau rekrutmen kembali, kami akan membuka pendaftaran mulai 17 April 2024. Tapi masih sebatas rancangan,” ujarnya.
KPU Parimo berharap, masih bisa bersama-sama dengan badan adhoc saat ini, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ia berpesan kepada PPK Pemilu 2024, untuk mempersiapkan diri, dengan terus meningkatkan kapasitas agar mampu melalui tahapan rekrutmen.
“Saya meminta agar PPK yang kemarin jangan berkecil hati dan sedih, jika kalian tidak terpilih lagi. Itu bukan karena teman-teman dianggap layak bekerja,” imbuhnya.
Seperti sebelumnya, tahapan rekrutmen PPK dimulai dari tes tertulis, wawancara serta Computer Assisted Test (CAT).
Pada kesempatan itu, PPK diingatkan untuk tetap menjaga solidaritas dan pihak KPU juga mengapresiasi kinerja sekretariat pada masing-masing kecamatan yang telah bekerja maksimal untuk membantu jalanya proses Pemilu 2024 kemarin. *