Parimo, Harianpos – Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi sikap KPU Parigi Moutong mengubah Surat Keputusan (SK) tentang pemberian sanksi kepada Partai Demokrat akibat tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.
PAN Sulteng melalui Wakil Sekretarisnya (Wasek), Ramadhan lantas mempertanyakan profesionalisme KPU maupun Bawaslu Parigi Moutong dalam menangani aduan Partai Demokrat selaku pemohon tersebut.
Pasalnya, kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dengan mudah menerima dan bersepakat ‘damai’ di tahap Mediasi hanya berdasarkan alasan pemohon yang berdalih kendala jaringan internet saat menggunggah LPPDK ke SIKADEKA.
Menurutnya, dalam menangani sengketa Pemilu yang berkonsekuensi mengubah keputusan KPU, tidak sepatutnya selesai hanya lewat Mediasi. Sebab, apa yang menjadi keputusan oleh KPU telah melewati beberapa tahapan, diantaranya melalui penyusunan kerangka keputusan. Pada tahap penyusunan ini, KPU akan melakukan penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat. Dengan begitu, keputusan yang dikeluarkan berkepastian hukum dan akuntabel.
Apalagi, lanjut Ramadhan, apa yang menjadi alasan tersebut dinilai subjektif karena hanya berdasar keterangan Sekretaris DPC Demokrat Parigi Moutong tanpa ada bukti forensik digital.
Sebab, kata Ramadhan, semua partai politik peserta Pemilu di Parigi Moutong bisa melaporkan LPPDK tanpa terkendala jaringan. Oleh karena itu, seharusnya KPU dan Bawaslu meminta dan menguji untuk pembuktian bahwa apa yang dilakukan Partai Demokrat bukan unsur kesengajaan.
Untuk pembuktiannya, tentunya harus dilakukan forensik digital baik aplikasi sikadeka KPU, Laptop/Komputer yang dipakai pada saat itu dan jaringannya. Hal itu guna memastikan apakah benar mengalami gangguan.
” Maka seharusnya KPU dan Bawaslu Parimo tidak langsung memutuskan. Apalagi keputusan yang diambil di Mediasi tersebut tanpa ada bukti forensik digital, tetapi hanya berdasarkan pernyataan dari Sekretaris Demokrat Parimo, padahal itu subjektif,” ujar Ramadhan kepada Media ini, Sabtu (23/03/2024).
Pada tahap pembuktian tersebut, KPU dan Bawaslu akan melakukan segala proses maulai dari meminta serta menguji alat bukti sebagaimana perintah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pada Pasal 31 menyebutkan bahwa alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas ;
a. Surat
b. Keterangan Pemohon dan Termohon
c. Keterangan saksi
d. Keterangan saksi ahli
e. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
f. Pengetahuan Majelis Sidang.
” Lantas mengapa KPU dan Bawaslu hanya melakukan tahapan mediasi saja ? tidak pada ke tahap pembuktian. Olehnya saya menganggap KPU dan Bawaslu melanggar prinsip profesionalisme dan kepastian hukum,” tanya Ramadhan.
Namun saat ditanyakan apakah ada upaya mengadu ke DKPP, Wasek PAN Sulteng ini berdalih bahwa keputusan itu diserahkan kepada DPC PAN Parigi Moutong. ” Untuk DKPP itu diserahkan kepada ketua PAN Parimo beserta beberapa Partai lain. Apakah mereka DKPPkan atau tidak,” jawabnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Parigi Moutong memutuskan tetap mengikuti hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi yang digelar Bawaslu Parimo beberapa waktu lalu. Hasilnya, pemberian sanksi terhadap Partai Demokrat dicabut.
Pencabutan sanksi ini berdasarkan rapat Pleno KPU Parimo pada Selasa 19 Maret 2024 yang melahirkan Surat Keputusan (SK) bernomor 996 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Parimo nomor 986 tahun 2024 tentang daftar Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten Parimo tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.
Pada point ke tiga SK itu menyatakan mencabut sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih tahun 2024. Sehingga, calon anggota DPRD dari Partai Demokrat dapat ditetapkan menjadi terpilih.***