Banjir Landa Balinggi, Uji Pertama Perbup Darurat Bencana

Sekretaris BPBD Parimo, Rivai saat ditemui Harianpos. Foto : Arif Ashari

Parimo, Harianpos.com – Banjir melanda Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis (27/01/2022) malam, menjadi bencana uji pertama Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman penentuan status keadaan darurat bencana di Parigi Moutong yang disahkan pada 27 Desember 2021.

Selain Balinggi, Kecamatan Torue juga menjadi wilayah ikut terdampak banjir yang menerjang sekitar pukul 1.00 Wita malam itu. Terdapat beberapa desa yang tergenangi air dengan ketinggian puluhan sentimeter, meskipun demikian tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini.

Bacaan Lainnya

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo mencatat, bekisar 450 hektare lahan pertanian, sawah dan 300 rumah warga di dua kecamatan itu terkena dampak banjir. Hanya saja, tidak ada perumahan penduduk mengalami rusak berat. Terkecuali beberapa fasilitas umum yang tidak lagi bisa difungsikan akibat dihantam banjir.

Sekretaris BPBD, Rivai mengatakan, paska terjadi bencana, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya mendatangi lokasi tujuan melakukan peninjauan dan pendataan.

Semua data kerusakan baik fasilitas umum, kondisi pertanian dan pemukinan warga nantinya menjadi bahan pemaparan dalam pembahasan rapat bersama guna menentukan apakah memenuhi syarat ketentuan ditetapkan sebagai status darurat bencana sesuai enam poin dalam Perbup.

Rapat bersama itu rencananya akan dilakukan, Senin (31/01/2022) dengan menghadirkan sejumlah OPD dan instansi yang memiliki kewenangan terkait penanganan dari dampak banjir yang ditimbulkan. Dalam rapat itu untuk penyatuan persepsi terkait penentuan status bencana. Jika bencana Torue dan Balinggi dinilai terpenuhi kriteria status kedaruratan, maka akan diambil keputusan bersama sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tanggap darurat bencana.

“Ini akan diuji lewat Perbup, apakah masuk semua kriteria keadaan darurat atau tidak. Ada enam poin kriteria disitu. Kalau BPBD hanya memaparkan kondisi dampak dari banjir, nanti  akan diambil keputusan pada rapat bersama dari berbagai OPD.  Dengan memperhatikan data, misalnya berapa rumah terendam, lahan pertanian, sawah, dan kerusakan fasilitas umum,” jelas Rivai kepada Harianpos, Minggu (30/01/2022).

Sekretaris BPBD Rifai menjelaskan, adanya SK darurat akan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten menggunakan dana cadangan tanggap darurat bencana.

Bahkan SK itu, kata dia, tidak hanya sebatas untuk pengambilan dana darurat, tetapi juga akan digunakan sebagai dasar bagi OPD atau instansi lain untuk melakukan langkah penanganan sesuai kewenangannya, termasuk Balai Wilayah Sungai dan TNI/Polri.

“ Misalnya, ada dana cadangan beras di ketahanan pangan bisa keluar. Begitu pun Tagana, ada cadangan beras akan keluar, tetapi dasarnya adalah SK tanggap darurat bencana. Termasuk dari TNI/Polri juga butuh SK tanggap darurat bencana ini. Misalnya Balai Sungai juga butuh itu. Ini (bencana) ujian pertama kami dari Perbup itu,” jelas Rivai.

Pewarta : Arif Ashari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.