Parigi, Harianpos – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus mengikuti dan mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli Pariani, saat ditemui di ruang sidang Paripurna, Kamis (17/9/2026).
Diketahui, revisi RTRW menjadi dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Parimo untuk 20 tahun ke depan, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, kawasan lindung, infrastruktur, hingga investasi.
Karena itu, kata Leli, dalam proses pembahasan revisi RTRW, salah satu peran Bapemperda adalah memastikan setiap perubahan peruntukan ruang memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya berkaitan dengan hasil penelitian potensi kandungan mineral komoditas emas berbasis riset dan ekologi berkelanjutan dilakukan Universitas Padjadjaran (Unpad) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten Parimo.
Menurut Leli, hasil penelitian atau KLHS menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dalam RTRW. Namun, hingga saat ini Bapemperda belum menerima hasil penelitian yang dilakukan Unpad tersebut.
“Tahapan-tahapan sudah kami laksanakan, mulai dari FGD lintas OPD, koordinasi dengan ATR/BPN dan gubernur. Sekarang Naskah Akademik (NA) sudah selesai,” kata Leli.
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemerintah daerah melalui bidang tata ruang. Dokumen yang telah diselesaikan antara lain Surat Keputusan (SK) tim pembahas dan Naskah Akademik (NA).
Sementara itu, sejumlah dokumen yang masih harus dilengkapi yakni SK Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), surat permohonan harmonisasi, serta surat penjelasan urgensi pembentukan Perda.
Menurut Leli, revisi RTRW tersebut tidak melalui Propemperda sehingga diperlukan dokumen surat penjelasan mengenai urgensi revisi Perda tersebut.
“Karena revisi Perda RTRW ini tidak masuk Propemperda, maka ketambahan syaratnya yakni surat penjelasan urgensi Perda,” jelasnya.
Selain kelengkapan administrasi, Leli menyebut persoalan anggaran menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses revisi RTRW.
Menurutnya, kebutuhan anggaran dalam penyusunan dan revisi RTRW cukup besar sehingga persoalan serupa juga dihadapi sejumlah daerah lainnya.
“Makanya kalau ini bisa ditoki (disahkan anggarannya) pada anggaran perubahan ini, kami tinggal tanya apakah persyaratannya semua yang belum lengkap itu sudah dipenuhi. Kalau sudah, tinggal harmonisasi. Hasil harmonisasi itu kembali dibahas. Hasilnya ini kembali disampaikan ke pusat,” jelasnya.
Dalam porses revisi, Leli mengaku telah menyarankan agar pembahasannya melibatkan seluruh pihak, termasuk para kepala desa. Hal itu dinilai penting karena penetapan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi mencakup berbagai sektor lainnya.
“RTRW ini mencakup seluruh sektor, bukan hanya soal pertambangan, tetapi juga perkebunan, perikanan, kehutanan, LP2B dan lainnya,” ujarnya.
Namun, terkait usulan wilayah pertambangan baru dalam revisi RTRW, Leli enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Kalau itu sudah diajukan. Tapi soal wilayah saya tidak mau salah komen. Yang pasti saat ini kita masih tetap mengacu pada Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020. Sebelum keluarnya Perda yang baru, semua mengacu ke Perda lama,” jelasnya.*
