Parigi, Harianpos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi setelah dinilai sengaja menggantung penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota DPRD selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Hartono, pelapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Parimo, Selpina.
Selain mengirimkan somasi kepada BK DPRD, Hartono juga menyurati Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan sikap BK yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan tersebut.
Langkah hukum itu ditempuh karena laporan yang diajukan Hartono sejak 20 April 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan maupun kepastian penanganan.
“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Hartono menduga terdapat pembiaran terhadap laporan yang diajukannya. Pasalnya, sejak menerima tanda bukti penerimaan laporan, BK DPRD Parimo belum pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Ia juga menyebut Ketua DPRD Parimo maupun lembaga pengawas eksternal, seperti Ombudsman RI, tidak pernah menerima tembusan administrasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Hartono, kondisi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena mengabaikan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Melalui somasi tersebut, Hartono mendesak BK DPRD Parimo segera memberikan klarifikasi tertulis dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada BK DPRD Parimo untuk menunjukkan iktikad baik.
“Jika dalam waktu sepekan tetap tidak ada respons, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Ia mengatakan surat tersebut telah didisposisikan kepada BK DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Alfres juga mengaku telah menerima tembusan somasi yang ditujukan kepada BK DPRD.
“Saya menerima suratnya tadi pagi dan langsung mendisposisikannya kepada BK agar segera diproses sesuai maksud surat tersebut,” ujar Alfres.
Terkait somasi itu, Alfres menegaskan akan meminta BK DPRD Parimo segera memberikan klarifikasi sesuai batas waktu yang tercantum dalam somasi.
“Saya akan menyampaikan kepada BK agar segera memberikan jawaban atas somasi tersebut,” katanya.
Laporan Pelanggaran Etik Menggantung Hampir Tiga Bulan, BK DPRD Parimo Disomasi















