Pansus Pertanyakan Dasar Hukum Pencairan Uang Muka 3 Paket Proyek Tak Masuk APBD

Parigi, Harianpos – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mempertanyakan dasar hukum pencairan uang muka sebesar 25 persen terhadap tiga peket proyek pembangunan fasilitas perpustakaan berupa pagar, landscape, dan taman yang diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Sorotan itu disampaikan Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, saat rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, pencairan uang muka tersebut menjadi persoalan mendasar karena dilakukan terhadap pekerjaan yang diduga tidak memiliki dasar penganggaran dalam APBD.


“Ini yang kami pertanyakan, dasar apa uang muka bisa cair, sementara item pekerjaannya tidak ada dalam APBD?” kata Fadli.


Informasi yang dihimpun, terdapat tiga paket pekerjaan ini dengan total keseluruhan anggaran lebih dari Rp 1 Miliar pun tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2025. Namun pada Agustus tahun yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan proyek.

Berdasarkan SPK tersebut, tiga kontraktor mulai mengerjakan pekerjaan dengan nilai keseluruhan diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Fadli menilai kejanggalan tidak hanya terletak pada penerbitan SPK, tetapi juga pada pencairan uang muka yang memungkinkan pekerjaan tersebut langsung berjalan.


“Kalau tidak ada uang muka, kontraktor tidak mungkin bergerak. Tapi ini sudah cair, makanya mereka berani kerja,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut bahkan telah memiliki progres fisik sebelum masuk ke dalam batang tubuh APBD. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang semestinya diawali dengan proses perencanaan, penganggaran, kontrak, baru kemudian pelaksanaan pekerjaan.


“Ini terbalik. Biasanya perencanaan dulu, kontrak, baru pekerjaan. Ini justru fisiknya sudah ada,” ujarnya.


Menurut Fadli, apabila benar pencairan uang muka dilakukan tanpa dasar penganggaran yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah sekaligus menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


“Bupati dan DPRD saja tidak bisa mengeluarkan proyek di luar APBD. Tapi ini bisa jalan, bahkan dananya cair. Ini luar biasa,” katanya.


Sebagai perbandingan, Fadli menyinggung bahwa pencairan anggaran untuk kegiatan darurat seperti penanganan bencana pun tetap harus melalui mekanisme yang ketat.


“Ini bukan darurat, tapi prosesnya lebih cepat dari bencana. Ini aneh,” tambahnya.


Karena itu, DPRD mendesak BPKAD membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam mencairkan uang muka proyek tersebut. Menurut Fadli, kejelasan dasar hukum sangat penting agar mekanisme penganggaran daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.


“Kalau ini tidak jelas dasar hukumnya, ini berbahaya. Jangan sampai ke depan PPK bisa seenaknya keluarkan SPK di luar APBD, lalu uangnya tetap bisa dicairkan,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *