PETI Tombi Diduga Dibekingi Orang Kuat, Warga Minta Kapolda Berani Berantas Pemodal

Salah satu lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Ampibabo. Foto : Dadang

Parigi, Harianpos – Isu dugaan adanya bekingan kuat di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian mencuat. Warga sekitar mengaku resah karena lokasi tambang berada tidak jauh dari aliran sungai dan permukiman masyarakat.


Masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal itu akan menjadi bom waktu yang memicu bencana banjir dan longsor di kemudian hari. Mereka mengaku hanya bisa menyaksikan aktivitas tersebut berlangsung masif tanpa hambatan, seolah tak tersentuh hukum.


Pasalnya, para pemodal tambang disebut-sebut memiliki bekingan kuat sehingga leluasa menjalankan aktivitas pertambangan menggunakan puluhan alat berat.


Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai aktor pemodal adalah sosok berinisial ID, warga asal Sulawesi Selatan yang dikabarkan merupakan mantan anggota DPRD Sidrap.


“Katanya orang ini punya bekingan kuat, jadi aktivitas tetap jalan tanpa tersentuh hukum,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Bagi warga, dugaan adanya bekingan tersebut menjadi ujian perdana bagi Kapolda Sulawesi Tengah yang baru untuk menunjukkan keberanian menindak para pemodal tambang ilegal yang terus melakukan pembabatan hutan di kawasan pegunungan Tombi.


“Pak Kapolda, jangan biarkan orang luar merusak daerah kami, sementara kami yang menerima dampaknya,” ujar warga.


Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI di wilayah itu semakin tak terkendali. Puluhan alat berat disebut beroperasi siang dan malam mengeruk material demi mencari emas dengan cara merusak lingkungan.


“Bagaimana tidak mengkhawatirkan, puluhan alat berat kerja siang malam. Ini sudah di luar kendali,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).


Ia juga menyebut sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan air masyarakat kini terancam tercemar akibat aktivitas tambang yang berlangsung tanpa pengawasan jelas.
Sumber itu turut membeberkan dugaan adanya aliran dana dari aktivitas PETI tersebut. Setiap alat berat disebut dikenakan pungutan hingga Rp40 juta.


“Kalau satu orang pakai dua alat, berarti Rp80 juta. Dana itu mengalir ke mana-mana,” katanya.


Kondisi tersebut membuat keresahan warga semakin memuncak. Mereka berharap Kapolda Sulawesi Tengah yang baru segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku maupun pemodal PETI di Ampibabo.


Satgas PHL Akui Terima Laporan PETI Tombol Kembali Beroperasi

Sebelumnya diberitakan, aktivitas PETI di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali dilaporkan beroperasi secara masif.


Informasi yang diterima media ini menyebutkan, salah satu terduga pemodal tambang ilegal tersebut merupakan warga asal Sulawesi Selatan berinisial ID. Ia dikabarkan mantan anggota DPRD Kabupaten Sidrap dan saat ini menetap di salah satu desa di Kecamatan Ampibabo.

Aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat itu kembali marak setelah sebelumnya sempat ditertibkan aparat penegak hukum (APH).


Masifnya aktivitas PETI tersebut dibenarkan Sekretaris Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus. Ia mengaku menerima laporan terkait kembali beroperasinya tambang ilegal di wilayah tersebut.


Idrus mengungkapkan, saat ini terdapat dua titik PETI yang menjadi perhatian di Kecamatan Ampibabo, yakni di Desa Alo’o dan Desa Tombi.


“Jadi memang sekarang ini, pasca penertiban yang dilakukan kepolisian, di Tombi saat ini ada lagi yang berkegiatan,” ungkap Idrus kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pengerukan emas ilegal di Desa Tombi kini melibatkan sejumlah alat berat.


Satgas PHL Parimo juga mengaku telah menerima laporan rinci mengenai jumlah alat berat yang beroperasi, termasuk identitas pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal.
Meski demikian, Satgas PHL masih merahasiakan identitas resmi para terduga pemodal demi kepentingan penanganan lebih lanjut.

Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang di Desa Tombi juga diduga melanggar tata ruang kehutanan. Idrus mengungkapkan, selain berada di Area Penggunaan Lain (APL), aktivitas pengerukan emas tersebut terindikasi telah merambah kawasan hutan produksi.
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Satgas PHL Parimo telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Untuk penanganan yang masuk wilayah hutan produksi, Satgas PHL telah berkoordinasi dengan pihak Gakkum Kehutanan,” kata Idrus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *