Parigi, Harianpos – Pembayaran tiga paket proyek pendukung Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong hingga kini masih tertahan, meski pekerjaan fisik telah selesai dan telah melalui proses serah terima pertama (PHO).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Najmudin, mengatakan tiga paket pekerjaan tersebut masing-masing pagar, parkiran, dan landscape baru dibayarkan uang muka sebesar 25 persen. Sementara sisa pembayaran sebesar 75 persen belum berani dicairkan pemerintah daerah karena masih menyisakan persoalan administratif dan potensi risiko hukum.
Diketahui, sumber anggaran tiga paket pekerjaan itu berasal dari sisa tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp10 miliar merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Dalam proses lelang, penyedia jasa CV Arawan memenangkan tender dengan nilai Rp8,7 miliar sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket pekerjaan melalui sistem penunjukan langsung (PL) dengan nilai masing-masing sekitar Rp 399 juta dan dikerjakan oleh tiga penyedia berbeda.
Namun, belakangan diketahui pemanfaatan sisa tender tersebut tidak disertai usulan resmi dari pemerintah daerah kepada Perpustakaan Nasional selaku pemilik anggaran proyek utama.
Syamsu menjelaskan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan Tahun Anggaran 2025, kegiatan tiga paket pekerjaan tersebut juga tidak tercantum. Akibatnya, pencairan uang muka 25 persen sebelumnya dilakukan melalui rekening belanja Gedung Perpustakaan berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama.
Meskipun pada Tahun Anggaran 2026 kegiatan pagar, parkiran, dan landscape tersebut sudah memiliki rekening tersendiri dalam DPA, namun pencairan sisa pembayaran tetap belum dapat dilakukan sebelum ada kepastian hukum.
“Namun sisanya (75 persen) masih kami tahan karena harus memastikan seluruh prosedur terpenuhi,” tegas Syamsu yang kini menjabat PPK, pengganti Sakti Lasimpala.
Sesuai arahan Bupati, pihaknya akan meminta pendapat hukum kepada aparat penegak hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres maupun Kejaksaan, untuk memastikan langkah pembayaran tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami akan meminta pendapat hukum dari APH terlebih dahulu. Kalau berisiko, tentu tidak akan dicairkan,” ujarnya via telepon.
Syamsu juga menyampaikan Bupati menyayangkan tidak adanya usulan resmi pemanfaatan sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar sejak awal, termasuk tidak adanya pendampingan APH dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Karena itu, Bupati mengarahkan agar seluruh proses penentuan pembayaran lanjutan maupun potensi denda dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Beliau meminta semua dilaporkan secara terbuka dan tidak mengambil keputusan yang berisiko, apalagi saat proses pengusulan kegiatan itu beliau belum lama menjabat,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, Syamsu tidak menutup kemungkinan penyedia jasa akan menempuh gugatan perdata apabila tidak ditemukan solusi administratif atas sisa pembayaran tersebut.
“Kalau tidak ada solusi administratif dan tidak ada pendapat hukum yang memperbolehkan pembayaran, penyedia berpotensi menggugat. Jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya.















