Parigi, Harianpos – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum anggota DPRD, Selpina, yang telah diajukan ke Badan Kehormatan (BK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiroh, menegaskan laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BK memiliki kewenangan memanggil pimpinan maupun anggota DPRD untuk dilakukan klarifikasi. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tinggal menunggu proses lanjutan.
“Surat laporan sudah masuk, dan Insyaallah setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menurutnya, BK terlebih dahulu akan mempelajari isi laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Hasil dari proses di BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik secara terbuka maupun tertutup, tergantung pada substansi kasus.
Alfres juga menyebutkan belum ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Namun, proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, menyatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.
“Terkait laporan yang masuk, saat ini kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum dapat memproses lebih jauh karena belum ada pelimpahan resmi. Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh masa reses yang masih berlangsung.
“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah diterima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.
Candra menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan memulai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.
“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya.
Terkait durasi penanganan, ia menegaskan tidak ada batas waktu pasti karena seluruh proses mengikuti tata tertib dan rencana kerja BK.
“Kami memiliki jadwal dan rencana kerja tersendiri, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya.















