Pansus DPRD Parimo Ungkap Temuan BPK 2025, Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Parigi, Harianpos – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan sejumlah temuan terkait kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III.

Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Selasa (3/3/2026). Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.


Menurutnya, hasil pembahasan Pansus menjadi evaluasi penting terhadap pelaksanaan belanja daerah agar ke depan lebih tertib dan sesuai ketentuan.


“Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki penatausahaan keuangan daerah sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih baik,” ujar Wardi dalam laporan tertulisnya.


Ia menjelaskan, pembentukan Pansus LHP BPK mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.


Dalam pembahasannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu temuan yakni ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp345.823.000.


Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi perjalanan dinas yang meliputi biaya penginapan, transportasi, serta uang harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp1.179.615.026.


“Secara umum pelaksanaan belanja daerah sudah berjalan efektif, namun masih ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi agar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Pansus juga menyoroti temuan pada sektor kesehatan, yakni adanya delapan jenis alat kesehatan yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.


Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp987.987.120.


Berdasarkan hasil pemantauan Pansus, total nilai temuan dalam LHP BPK mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp1.216.379.426, sementara sisanya Rp1.585.489.444 masih dalam proses pengembalian.


Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Parimo menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.


Selain itu, Pansus juga mendorong agar sisa temuan yang belum disetorkan segera dikembalikan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.


DPRD juga meminta Inspektorat Daerah lebih aktif dalam memfasilitasi tindak lanjut rekomendasi BPK serta memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.


“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Wardi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *