Aktivitas PETI Desa Tombi Dekat Permukiman, Potensi Longsor Ancam Keselamatan Warga

Parigi, Harianpos – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berlangsung sangat dekat dengan permukiman warga dan memicu keresahan serius.

Selain menimbulkan kebisingan dan getaran alat berat, aktivitas tersebut dikhawatirkan memicu longsor serta pencemaran sumber air bersih masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, operasi penambangan dilakukan secara terbuka dengan lalu-lalang alat berat dan pekerja hampir setiap hari.


“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).


Warga mengaku semakin khawatir karena sejumlah titik galian berada di area yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Potensi longsor dan pencemaran air dinilai bukan lagi sekadar ancaman, melainkan risiko nyata.


“Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang,” tambahnya.


Selain ancaman keselamatan dan lingkungan, keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi yang berlangsung masif tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik-praktik pelanggaran hukum lainnya.


Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah didesak segera turun tangan. Penertiban dinilai mendesak mengingat lokasi tambang berada di zona yang beririsan langsung dengan permukiman warga.


Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dedi Askary menilai fenomena PETI di Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi melahirkan “lingkaran setan” kejahatan kerah putih dan tragedi kesehatan masyarakat.


Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng tersebut menyebut perputaran uang dari emas ilegal umumnya berlangsung terstruktur melalui pola tindak pencucian uang. Hasil penjualan emas dalam bentuk dore atau batangan, kata dia, masuk ke jaringan pengepul gelap sebelum dialirkan ke sektor usaha berarus kas tinggi seperti ritel, perhotelan, hingga jasa konstruksi.

“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” ujarnya melalui rilis resmi.


Di sisi lain, ancaman kesehatan masyarakat dinilai sebagai bom waktu. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas berpotensi mencemari lingkungan secara permanen. Zat tersebut dapat berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.


Paparan merkuri terjadi secara berlapis melalui rantai makanan. Kontaminasi di sungai dan laut mengendap di sedimen, lalu terakumulasi pada ikan kecil, ikan besar, hingga akhirnya dikonsumsi manusia.


“Dampak jangka panjangnya serius: gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” tegas Dedi.


Ancaman ekologis juga mengintai kawasan pesisir, termasuk perairan Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.


Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar area tambang justru menanggung risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan, dengan biaya pemulihan yang diperkirakan jauh melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *