Parigi, Harianpos – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Masa Persidangan II Tahun 2025–2026, Senin (12/01/2026).
Sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Wakil Bupati menyampaikan bahwa evaluasi dari Pemerintah Provinsi merupakan bagian penting dalam memastikan APBD disusun secara akuntabel, taat regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah memandang rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk penguatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh ketentuan dan rekomendasi hasil evaluasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Sahid.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Hubungan kemitraan yang sejajar, menurutnya, telah memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan hingga pengesahan APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja kolektif dalam menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan disahkannya APBD ini, kami berharap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Parigi Moutong,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong
