Parigi, Harianpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) membeberkan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Purnama, menyatakan bahwa jajarannya bekerja intensif selama setahun terakhir, terutama dalam penanganan kasus yang bersumber dari anggaran desa.
“Sepanjang 2025, kami menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Purnama dalam konferensi pers dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) di Parigi, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada kasus baru, tetapi juga kelanjutan dari tahun sebelumnya. “Beberapa kasus yang dibuka sejak 2024 terus kami kebut. Proses hukum berjalan, tidak ada yang kami diamkan,” ujarnya.
Salah satu kasus yang kini memasuki tahap penting adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022 yang telah memasuki masa persidangan. Selain itu, perkara Dana Desa dan ADD Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Untuk kasus Buranga, kami tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka. Kami harus menunggu hitungan resmi auditor sebelum naik ke tahap berikutnya,” jelas Purnama.
Ia juga memaparkan perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, yang melibatkan anggaran 2022 hingga 2024. Penyidik hingga kini masih memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas konstruksi peran para pihak.
“Kasus Donggulu ini memang butuh pendalaman. Pemeriksaan saksi kami lakukan secara bertahap agar struktur perannya jelas,” tegasnya.
Tak hanya penyelidikan dan penyidikan, Kejari Parimo juga melaporkan progres penuntutan perkara tahun 2024. Di antaranya, kasus penyimpangan APBDes 2021 Desa Bambalemo dengan terdakwa Irfan Adnan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula perkara penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Siniu, tahun 2021–2022 dengan terdakwa Bakri Rasul yang saat ini sedang berlangsung di persidangan.
Sementara itu, perkara penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dengan terdakwa Hj. Suryani, juga terus berjalan dan masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menjerat terdakwa Sugiani.
Di sisi eksekusi putusan, Purnama memastikan lembaganya tetap konsisten. Sepanjang 2025, dua terpidana korupsi telah dieksekusi, yakni Joni Sumule dalam kasus pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP dari DAK Pendidikan 2022, serta Irfan Adnan dalam perkara penyimpangan anggaran 2021 di Desa Bambalemo.
Menutup pemaparannya, Purnama menegaskan komitmen Kejari Parimo dalam pemberantasan korupsi. “Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Parimo. Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.















