Polres Parimo Amankan Dua Penambang Ilegal di Tinsel, Sita Tiga Mesin Alkon

Parigi, Harianpos – Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan Dua pelaku penambang ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, termasuk juga unit mesin penyemprot (alkon).

Bacaan Lainnya

Masing-masing para terduga pelaku berinisial AN (39) dan OK (30), bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru.

Selain barang bukti milik AN (39) dan OK (30) dalam operasi tersebut Polres Parigi Moutong juga mengamankan lima unit mesin alkon yang saat ini masih di telusuri kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur S.H., M.H. mengatakan, kegiatan para pelaku saat bekerja di lokasi tersebut dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar, lantaran alkon yang digunakan tersebut dapat mencemari aliran sungai yang dipergunakan masyarakat dilahan pertaniannya.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.

Romy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Parigi Moutong memastikan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal.*

sumber: Humas Polres Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *