Tender Proyek Puskesmas Torue Rp 7,7 M Disorot, Diduga Ada Titipan untuk Dimenangkan

Kasubag Pengelola Pengadaan, BPBJ Parigi Moutong, Risvan.

Parigi, Harianpos – Proses tender proyek pembangunan gedung Puskesmas Torue di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah senilai Rp 7,7 miliar menuai sorotan.

Sorotan ini datang dari salah seorang Direktur perusahaan yang merupakan peserta tender proyek tersebut. Ia menduga proyek berlabel anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 ini telah ditentukan pemenangnya sebelum proses lelang selesai.

Ia membeberkan beberapa indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. Hal itu mulai terkuak saat proses penawaran berlangsung, ada oknum unit layanan pengadaan (ULP) justru diminta mundur melalui pesan Whatsapp (WA).

“Kami mendengar ada tekanan dari orang tertentu kepada BPJB untuk memenangkan perusahaan titipan,” tegas Sumber.

“Jadi begini, saya kan menawar di paket Puskesmas Torue, diproses penawaran saya dihubungi oleh salah satu oknum ULP menayakan saya masuk atau tidak. Nah, dia tahu saya masuk dia suruh mundur,” terang sumber sambil menunjukan bukti komunikasi dimaksud.

Namun demikian, pihaknya tetap mengikuti proses lelang dengan penawaran rendah diangka Rp 6 Miliar lebih dari total anggaran HPS proyek tersebut senilai Rp 7,7 Miliar. Namun, saat proses evaluasi teknis, pihak ULP menganggap ada kekurangan pada syarat dokumen yang ia masukan, terkait kualifikasi bore pile.

“Setelah itu (evaluasi) mereka dapat kekurangan dokumen. Cuma dokumen yang saya masukan kualifikasi untuk bore pile. Sementara yang disyaratkan hanya untuk sumur bore bukan bore pile,” urainya.

“Kenapa saya masukan bore pile yang dia meternya lebih besar walaupun tidak sesuai persyaratan, karena saya pikir kita mau kerja bangunan bukan air bersih. Kita digugurkan di situ,” terang sumber manambahkan.

Dugaan kuat lainnya, ketika ia menerima informasikan dari pihak ULP bahwa akan dilakukan kembali proses tender dengan alasan semua peserta penyedia jasa tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan.

Anehnya, dibalik rencana tender kembali tersebut justru ada satu peserta penyedia jasa yang berada pada urutan ke 10 dengan angka penawaran Rp 7,6 M diundang ke tahap pembuktian kualifikasi. Artinya diduga sudah ada rencana perusahaan yang akan dimenangkan.

“Renaca awal tender ulang cuma di jadwal sekarang sudah pembuktian, kalau pembuktian berarti sudah rencana perusahaan yang akan dimenangkan. Makanya kami agak kecewa dengan ini,” ungkap sumber.

Sementara, Kasubag Pengelola Pengadaan, BPBJ Parigi Moutong, Risvan mengaku tak mengetahui perihal adanya permintaan mundur oleh oknum ULP kepada salah satu peserta tender.

” Soal itu (minta mundur) saya belum dengar,” kata Risvan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/6).

menagatakan proses lelang proyek dilakukan sesuai tahapan lelang dengan mengacu pada dokumen persyaratan diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat ini, proses lelang proyek pembangunan gedung Puskesmas Torue tersebut sudah di tahap pembuktian kualifikasi.

Menurut dia, lelang proyek berbandrol Rp 7,7 M ini diikuti oleh 12 peserta penyedia jasa terdiri dari PT dan CV dengan masing-masing nilai penawaran. Namun, setelah dilakukan evaluasi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, hanya ada satu penyedia jasa yakni CV Jelajah Sulteng dinilai memenuhi kelengkapan sesuai persyaratan teknis, sehingga diundang untuk mengikuti tahap pembuktian kualifikasi.

” Pada tahap pembuktian administrasi teknis tersebut jika dinilai memenuhi persyaratan maka akan ditetapkan sebagai pemenang lelang, ” beber Risvan.

Ia mengakui bahwa penyedia jasa yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian kualifikasi ini berada pada urutan ke 10 dengan angka penawarannya Rp 7,6 M dari total nilai HPS proyek sebesar Rp 7,7 M.

Namun, meski begitu, ia menengaskan bahwa penawaran terendah bukanlah satu-satunya syarat menjadi pemenang tender. Tim Pokja akan melakukan pemeriksaan admnistrasi teknis berdasarkan syarat yang diajukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

” Penyedia jasa yang memasukan penawaran itu kami evaluasi berdasarkan persyaratan itu. Dari sisi harga, memang beberapa CV penyedia jasa itu angka penawarannya diposisi terendah. Tetapi terendah belum pasti jadi pemenang, karena ada evaluasi teknis yang harus kami sesuaikan dengan persyaratan PPK, dari sisi itulah sampai saat ini ada penyedia jasa kami belum diundang, ” jelasnya.

Menurut dia, setelah penetapan pemenang, ada tahap masa sanggah berlangsung selama lima hari. Pada tahapan ini, jika ada peserta penyedia jasa yang merasa dirugikan selama proses lelang, maka dipersilahkan untuk mengajukan komplain melalui surat sanggahan.

Bahkan, kata Risvan, meskipun telah ditetapkan pemenang tender, namun sebelum diterbitkan surat penunjukan penyedia jasa oleh Pokja, PPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah peralatan yang digunakan memenuhi spesifikasi atau tidak.

“Jika terbukti tidak sesuai, PPK bisa mengajukan surat pembatalan pemenang kepada Pokja, dengan menuangkan alsan-alasan pembatalan tersebut. Nnti Pokja akan merapatkan bersama untuk persetujuan proses lelang kembali, ” jelasnya. Bersambung…..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *