Komisi I Kritik Keras Pemda Abai Kisruh PETI di Parimo, Hingga Usulkan Bentuk Pansus

Anggota Komisi I, Candra Setiawan saat berbicara di rapat Paripurna DPRD Parimo, Selasa (11/2/2025). Foto : Ist

Parigi, Harianpos Anggota Komisi I, DPRD kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan mengkritik keras Pemerintahan Daerah (Pemda) karena dianggap abai atas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang telah memicu kekisruhan ditengah masyarakat.

Kritikan ini ia sampaikan di momentum rapat Paripurna DPRD membahas penyampaian hasil penelaahan e-Pokir, Selasa (11/2/2025). Diketahui, rapat itu dipimpin langsung ketua DPRD Alfred Tonggiroh dan dihadiri oleh Pj Bupati diwakili Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Mawardin.

Di kesempatan itu, Candra menyoroti para pemodal terkesan dibiarkan oleh Pemda leluasa mencuri sumber daya alam (SDA) yang tanpa disadari telah membawa kerugian besar bagi kabupaten Parimo sebagai daerah memiliki kekayaan alam melimpah.


” Kalau begini terus modelnya (abai), kita akan kebocoran sumber daya alam di Parimo yang diakibatkan ketidakseriusan kita,” kata Candra.

Menurut politisi PKB ini, keberadaan tambang ilegal tersebut telah memicu polarisasi kelompok masyarakat baik pro dan kontra antara warga bermatapencaharian dari menambang dan petani bersumber pendapatan dari hasil pertanian, kesemuanya adalah masyarakat Parigi Moutong jika dibiarakan bisa bermuara pada konflik sosial.

” Kalau sampai dengan saat ini Pemda tidak kemudian menyikapi, (masyarakat) di kampung sudah mau konflik hanya persoalan tambang yang tidak jelas statusnya,” pungkas Candra.

Pada situasi ini, ia mengatakan sangat dibutuhkan kehadiran Pemda duduk bersama memikirkan langkah penyelesaian. Ia menyarankan agar pihak eksekutif segera melakukan identifikasi siapa pemodal baik lokal maupun berasal dari luar daerah.

Hal sama, bagi lokasi PETI yang dianggap bisa didorong untuk dilegalkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan catatan tidak bersentuhan lahan persawahan. Pelegalan pertambangan harus dipastikan taat hukum yang alur pengurusan perizinannya melalui mekanisme sesuai perudang-undangan.

” Kalau kita mau legalkan ayo kita lakukan dengan secara prosedur. Tidak secara tiba-tiba muncul IPR, sementara Perda RTRW dan LP2B belum berubah. Ingat rekomendasi Bupati tidak lebih tinggi dari Perda. Ini didalam ketetuan hukum, ” jelas Candra.

Anleg Dapil IV ini menuturkan, pengurusan izin atas tambang ilegal dapat memberikan dampak positif seperti pemberdayaan masayarakat desa, feedback untuk daerah melalui pendapatan dana bagi hasil (DBH), dan pengelolaannya dipastikan mematuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup.

“Kami meminta melalui Asisten II yang hadir di Paripurna ini untuk menseriusi. Kalau ini tambang mau dilegalkan segera diurusi. Kalau ini dibiarkan terus menerus maka terjadi kebocoran sumber alam, dampak buruknya kepada seluruh masyarakat Parimo, dan tidak ada feedback buat DBH,” beber Candra.

Sebagai bentuk keseriusan, ia selaku anggota Komisi I dari Fraksi PKB mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pertambangan ilegal.

” Untuk itu pimpinan, kami Komisi I dan Fraksi PKB mengusulkan untuk dilakukan pansus terhadap proses Pertambangan ilegal di kabupaten Parigi Moutong, ” tegasnya.*



Pos terkait