Parigi, Harianpos – Penahanan pembayaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sejak 17 Februari 2026 disebut menimbulkan kerugian finansial bagi CV Arawan selaku kontraktor pelaksana.
Kuasa hukum CV Arawan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA, menyebut kliennya kehilangan manfaat ekonomi atas dana sisa pembayaran pekerjaan senilai Rp 2.197.944.889 yang hingga kini belum dibayarkan.
Menurut Osgar, terdapat dua bentuk kerugian ekonomi yang dialami kliennya akibat penahanan pembayaran tersebut. Pertama, hilangnya potensi keuntungan usaha yang semestinya dapat diperoleh apabila dana itu digunakan dalam aktivitas bisnis.
Dengan perhitungan konservatif sebesar 10 persen dari nilai dana tertahan, potensi keuntungan yang hilang diperkirakan mencapai Rp 219.794.489 per bulan. Jika dihitung sejak Februari 2026 hingga somasi kedua dilayangkan, total potensi keuntungan yang hilang ditaksir sekitar Rp 659.383.467.
“Nilai kerugian tersebut akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” ujar Osgar.
Kerugian kedua, lanjut Osgar, berupa hilangnya manfaat ekonomi akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan perhitungan yang dinilai wajar dan proporsional sebesar 6 persen per tahun dari total anggaran yang seharusnya dibayarkan, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp360 ribu per hari, jika diakumulasi sejak Februari 2026, kerugian mencapai sekitar Rp27 juta dan akan terus bertambah selama pembayaran belum direalisasikan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti penetapan besaran denda keterlambatan serta tindakan penundaan dan/atau penahanan pembayaran yang disebut bukan dilakukan oleh Syamsu Nadjmudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan berdasarkan hasil review dan arahan Inspektorat.
Padahal, menurut Osgar, secara hukum dan prinsip pelaksanaan kontrak konstruksi, kewenangan menetapkan denda keterlambatan sepenuhnya berada pada PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi kontraktual.
Karena itu, keterlibatan Inspektorat dalam menentukan besaran denda maupun mengarahkan penundaan pembayaran dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires), sebab fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersifat pengawasan dan evaluatif, bukan pengambil keputusan dalam pelaksanaan kontrak.
Osgar mengatakan pihaknya kini menunggu jawaban atas somasi kedua yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong dengan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Ia menegaskan, somasi itu merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya menempuh gugatan perdata ke pengadilan.
” Adanya somasi -somasi itu telah menguatkan terpenuhi syarat untuk melakukan sebuah gugatan, ” jelas Osgar saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Palu, Selasa (19/05/2026) disalah satu Warkop di Kota Palu.
Apalagi, kata dia, Pemerintah daerah tetap tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut, maka sikap diam itu dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap somasi yang diajukan.
” Dengan tidak adanya jawaban Pemda atas somasi tersebut itu berarti Pemda mengambil sikap diam. Sikap diam itu menurut hukum adalah sikap setuju terhadap somasi yang kita layangkan,” katanya.
Ia menambahkan, gugatan yang akan diajukan nantinya meliputi dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga dugaan tindak pidana.
Selain melalui jalur pengadilan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga antikorupsi termasuk KPK, dan instansi terkait lainnya untuk meminta pemeriksaan atau audit atas dugaan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut. *
