Parigi, Harianpos – Permintaan menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Tirta Nagaya, kecamatan Bolano Lambunu, kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tak hanya datang dari warga setempat. Bahkan, penduduk bertetanggaan desa itu juga menolak keberadaan tambang ilegal tersebut.
Seperti diungkapkan, Alik salah satu warga Kota Nagaya. Menurutnya, persoalan pertambangan itu telah memberikan dampak buruk secara nyata seperti kerusakan alam, ancaman banjir, hingga soal pencemaran air sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk keperluan keseharian, termasuk digunakan untuk pengairan ke lahan persawahan.
Sebab, kata Alik, segala dampak negatif PETI ini tak hanya dirasakan warga setempat, tetapi juga menimpa penduduk dibeberapa desa lain yang dilintasi aliran sungai ini, salah satu nya Kota Nagaya.
Oleh karen itu, ia meminta gerak cepat Kepolisian menutup kegiatan PETI tersebut. Mengingat, segala dampak ditimbulkan tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
” Kita masyarakat yang kena dampak buruknya. Mereka (pemodal) hanya tau ambil keuntungan dari hasil kekayaan alam. Segala dampak buruk yang menimpa masyarakat, lantas siapa mau bertanggungjawab? Kalau ada yang siap bertanggungjawab silahkan, ” tegas Alik kepada media ini.
Menurut Alik, kegiatan tambang ilegal di pegunungan Tirta Nagaya sudah berjalan bertahun-tahun dengan menggunakan banyak alat berat excavator. Pengerukan dan penggundulan sudah sangat luas. Hal itu dikuatirkan memicu bencana alam lebih besar seperti banjir bandang, tanah longsor yang kapan saja bisa terjadi.
” Contohnya kecil saja beberapa hari lalu terjadi banjir di sungai itu. Biasanya itu air sudah merembet ke jalan besar sini. Bagaimana kalau banjirnya itu sangat besar dan memakan korban, jadi tanggungjawab siapa?, ” tukas Alik
Warga Minta Gerak Cepat Kepolisian Tutup Aktivitas PETI Tirta Nagaya
![IMG-20250128-WA0011](https://harianpos.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250128-WA0011.jpg)