Parigi, Harianpos – Pemerintah desa (Pemdes) Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku telah menyampaikan persoalan pertambangan emas tanpa Izin (PETI) ke Polsek setempat, hanya saja belum ada tindak lanjut.
“Kalau saya (Kades) sudah pernah berbincang-bincang dengan Kapolsek. Tapi katanya (Kapolsek red) masih menunggu perintah dari atasannya,” kata Kades Tirta Nagaya, Suyadi saat dikonfimasi perihal PETI di desanya via telepon, Rabu (29/01/2025).
Suyadi mengatakan, hingga kini kegiatan tambang emas ilegal di sejumlah titik di pegunungan Tirta Nagaya itu masih terus beroperasi.
Selaku Kades, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, para pelaku penambang banyak berasal dari luar desa yang dipimpinnya. Oleh karena itu, penghentian akivitas PETI tersebut hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ada aparat penegak hukum punya kewenangan. Apalagi yang datang ke sini (lokasi tambang) bukan hanya warga saya, tapi banyak juga dari luar,” ungkapnya.
Suyadi berharap, APH bisa secepatnya mencarikan solusi atas aktivitas tambang emas tak berizin tersebut. Sejauh ini, kata dia, Pemdes hanya bisa berperan memikirkan solusi atas dampak yang ditimbulkan.
“Sebetulnya ada penegak hukum yang punya kewenagan mencari yang terbaik. Kalau kami Pemdes memikirkan dampak secara keseluruhannya,” terang Suyadi.
Sementara, upaya konfirmasi dilakukan Media ini kepada Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.02 Wita siang tadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan meskipun terlihat centang dua pertanda pesan telah masuk. *
Kades Tirta Nagaya Akui Sudah Beritahu Polsek Terkait PETI, Belum Ada Tindak lanjut
