Polda Sulteng Didesak Tertibkan Aktivitas PETI di Ongka Malino

Parimo, HarianposKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sebab telah berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kegiatan penambangan ilegal yang telah berlangsung beberapa bulan tersebut memicu dampak buruk terhadap aliran sungai yang mengairi irigasi persawahan petani.

Hal ini diungkap salah satu tokoh pemuda, Taslim, Rabu ( 15/01/2025). Ia menuturkan, Ongka Malino dikenal salah satu wilayah penghasil padi terbesar di kabupaten ini. Tentunya, kata dia, tak sedikit petani mengais rezeki dari ladang persawahan tersebut. Sehingga, apabila aktivitas ilegal itu terus dibiarkan sangat merugikan petani.

” Jika dibiarkan tambang ilegal itu terus beroperasi, sama halnya pemerintah dan penegak hukum menginginkan masyarakat mati kelaparan dan kehilangan pekerjaan sebagai petani,” ujar Taslim.

Tak hanya dampak lingkungan, Taslim mengatakan, bahwa segala aktivitas pertambangan jika tidak memiliki izin tentu melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ber sanksi pidana. Dengan begitu, menjadi ranah Kepolisian melakukan penindakan.

Olehnya, ia mendesak pihak Polda Sulteng melakukan tindakan nyata menutup lokasi PETI tersebut dan memproses hukum siapapun yang terlibat berperan dibalik tambang emas ilegal itu.

” UU ini mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Taslim

” Selain itu, setiap individu atau badan hukum yang terlibat pada tambang ilegal juga dapat dijerat dengan sanksi, ” tambahnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *