Palu, Harianpos – Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah 2024 masih menyisakan satu kabupaten, yakni Morowali. Hingga berita ini ditayangkan, pleno KPU terkait hasil rekapitulasi suara dari Morowali masih diwarnai perdebatan sengit antara saksi masing-masing pasangan calon (Paslon) dan komisioner KPU. Akibatnya, penetapan pemenang Pilgub belum dapat dilakukan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang KPU, perolehan suara sementara dari tiga pasangan calon adalah sebagai berikut:
- Pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali – Abd. Karim Al Jufri (BERAMAL): 621.693 suara
- Pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido (BERANI): 724.518 suara
- Pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA): 263.950 suara
Paslon BERANI (Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido) unggul dengan selisih 102.825 suara dibandingkan paslon BERAMAL (Ahmad Ali – Abd. Karim Al Jufri).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah agar segera menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Pernyataan ini disampaikan Longki kepada media setibanya di Palu dari Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Jika masih ada persoalan yang dianggap mengganjal, sudah ada jalurnya. Namun, jika proses rekapitulasi terus tertunda hingga melewati batas waktu, hal ini akan memengaruhi tahapan selanjutnya, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu.
Longki juga mengingatkan bahwa semua pihak harus memahami pentingnya menyelesaikan penetapan pemenang Pilgub secara cepat dan tepat waktu agar proses menuju MK berjalan lancar.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah tersebut mengutip pernyataan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi keputusan KPU terkait hasil Pilkada. Hal ini berlaku tidak hanya untuk Pilgub Sulawesi Tengah, tetapi juga Pilgub DKI Jakarta, di mana pasangan Pramono Anung – Rano Karno telah ditetapkan sebagai pemenang.
“Kita menghormati dan menjunjung tinggi apa yang sudah diumumkan oleh KPU terkait hasil Pilkada. Begitu pula dengan Pilgub Sulteng,” ujar Longki, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dua periode.
Namun demikian, Longki menambahkan bahwa pihaknya tetap berencana mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar semua pihak menghormati rencana tersebut sesuai jalur hukum yang berlaku. *
Sumber: Tim Media Partner BERANI