Senin, Kapolda Sulteng Jelaskan ke Komisi III DPR-RI Perkembangan Kasus Bayu

JakartaHarianpos – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Agus Nugroho, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kematian tragis seorang tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adhitiyawan. RDP ini dijadwalkan pada Senin (28/10/2024), di ruang rapat Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta kejelasan tentang penanganan kasus Bayu, yang diduga mengalami penganiayaan selama dalam tahanan.

Bacaan Lainnya

“Kita akan minta penjelasan langsung dari Kapolda Sulteng terkait sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum anggota yang terlibat,” ujar Sarifuddin Sudding, anggota DPR RI asal Sulawesi Tengah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa hak setiap tahanan atas perlindungan hukum harus ditegakkan, mengingat peristiwa tragis tersebut terjadi ketika Bayu dalam pengawasan pihak kepolisian.

Pada RDP sebelumnya, DPR RI telah mendengarkan kesaksian keluarga korban, sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu hadir secara virtual. Kali ini, Komisi III DPR berharap pertemuan tersebut mampu memberikan kepastian atas tindak lanjut proses hukum dan menjamin adanya tindakan hukum setara bagi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematian Bayu.

Kasus yang Menyedot Perhatian Publik

Bayu Adhitiyawan, yang ditahan sejak 2 September 2024 atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia pada 12 September setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Agus Nugroho, pihak Polda Sulteng menyatakan telah mengambil alih penyelidikan dan membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, pengamanan internal, dan tim pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng. Upaya ini menunjukkan komitmen Polda untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra, menambahkan bahwa dugaan penganiayaan ini melibatkan dua anggota Polresta Palu, yakni Bripda CH dan Bripda M.

Menurut investigasi awal, keduanya diduga menganiaya Bayu lantaran merasa terganggu saat jam istirahat. Tindakan kekerasan ini terjadi pada dini hari, dengan beberapa tahanan lain menyaksikan insiden tersebut.

Komisi III DPR RI berharap kasus ini tidak hanya selesai sebagai bentuk formalitas, tetapi benar-benar membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sudding menekankan prinsip “equality before the law,” bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk aparat yang melanggar.

“Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Jika ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka juga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum,” tegasnya.

Polda Sulteng telah melakukan ekshumasi jenazah Bayu pada 4 Oktober untuk mendalami penyebab kematian. Hingga saat ini, hasil otopsi belum dirilis, namun pihak kepolisian menjanjikan transparansi penuh dalam menyelesaikan kasus ini. Di sisi lain, DPR RI dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat membawa keadilan bagi korban dan mempertegas perlindungan hak asasi bagi setiap tahanan, tanpa terkecuali.

RDP mendatang akan menjadi kesempatan bagi DPR RI dan publik untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penegakan hukum yang adil dan profesional, serta sebagai langkah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.