Palu, Harianpos– Senin Pagi tadi (14/10/2024), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium untuk Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad).
Uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), direktur CV Satria Bayu Aji, yang diduga terlibat dalam pengembalian kerugian negara.
Konferensi pers yang diadakan di ruang Command Center Kejati Sulteng ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, dan beberapa tim penyidik.
Kajati Dr. Bambang menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari audit perhitungan kerugian negara yang menunjukkan kerugian mencapai angka Rp 3.094 miliar.
“Barang bukti berupa uang tunai ini kami sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 pada tanggal 26 September 2024. Uang ini merupakan pengembalian dari kerugian negara yang kami terima dari tersangka TP,” ujar Dr. Bambang dalam konferensi pers tersebut.
Selain Tri Purnomo, penyidik juga telah menetapkan Fuad Zubaidi (FZ), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar dalam proyek pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad pada tahun anggaran 2022.
Dr. Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua kerugian negara dikembalikan.
“Kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur, dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan fasilitas pendidikan yang sangat penting bagi pengembangan kualitas pendidikan tinggi di Sulawesi Tengah. Kejati Sulteng berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga tuntas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.*