Palu, Harianpos – Komitmen Polda Sulawesi Tengah untuk mengungkap kematian Bayu Adityawan (BA), yang merupakan tahanan Polresta Palu, semakin jelas dengan pembentukan tim investigasi khusus.
BA ditahan sejak 2 September 2024 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho Senin malam (30/9/2024), ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus ini dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal, serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan,” ujarnya.
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kelalaian dalam prosedur pengawasan tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
Di samping itu, penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M, kini menjadi fokus penyelidikan. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap BA pada dini hari 12 September 2024 dan saat ini sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Kombes Pol Rama menjelaskan, motif penganiayaan ini terkait dengan faktor emosional. “Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat. Bripda CH diduga menampar BA, kemudian Bripda M mengeluarkan korban dari sel, sebelum Bripda CH kembali memukul wajahnya dua kali,” tambahnya.
Kekerasan tersebut berlangsung terus-menerus, bahkan dengan pukulan ke ulu hati korban yang disaksikan oleh beberapa tahanan lain yang masih terjaga saat itu. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 20 saksi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M. Keduanya kini terancam dijerat dengan pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai wujud transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng juga telah mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut memantau penyelidikan, yang dijadwalkan hadir di Palu pada 1 Oktober 2024.
Dengan langkah ini, Polda Sulteng berupaya memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.*