Parigi, Harianpos– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta dalam proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara hukum guna memastikan adanya pertanggungjawaban dan efek jera.
Sangulara Sulawesi Tengah pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melalulan penyelidikan atas dugaan persoalan dalam proyek tersebut yang disebut bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, mengatakan informasi terkait dugaan masalah proyek MOT itu juga telah muncul dalam pemberitaan media dan tercatat sebagai temuan BPK pada tahun 2025.
“Saya mendapat informasi dari pemberitaan media bahwa proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, dan telah menjadi temuan BPK tahun 2025,” kata Riswan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan melalui rekomendasi administratif.
“Ini menjadi cermin buruknya tata kelola di daerah ini, khususnya di RSUD Anuntaloko. Karena itu saya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh proyek MOT tersebut,” tegasnya.
BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp987,12 juta. Riswan menilai potensi kerugian negara dalam proyek itu harus ditindaklanjuti melalui proses hukum agar ada efek jera.
“Potensi kerugian negara kali ini harus ditangani melalui proses hukum, supaya ada konsekuensi dan efek jera sehingga temuan seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Dalam laporan pemeriksaan, proyek MOT ruang operasi senilai Rp10,8 miliar itu disorot karena dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Pada pemeriksaan APBD 2025 hingga Triwulan III, Pemkab Parigi Moutong menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar dan merealisasikan sekitar Rp24,19 miliar. Dari jumlah tersebut, BPK melakukan uji petik pada paket MOT ruang operasi yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025.
Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada 30 Juni 2025 dan dibayar penuh pada 10 Juli 2025. Namun, data pada E-Katalog mencatat paket pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan penyedia diberi rating sejak 10 Februari 2025, yang tidak selaras dengan jadwal penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
BPK juga mencatat bahwa perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek tahun sebelumnya.
Selain itu, pada pengadaan tahun 2024 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis dan hanya merujuk pada penawaran penyedia.
RSUD Anuntaloko juga diketahui mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum nilainya mencapai Rp10,8 miliar.
Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog dan tanpa kertas kerja evaluasi. BPK juga tidak menemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis.
Spesifikasi teknis justru disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, termasuk format dan substansi produk.
Riwayat negosiasi harga juga menunjukkan nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar, tidak berubah dari nilai awal yang ditayangkan penyedia.
